BENTENGSUMBAR.COM - Dokter Siti Mirza melaporkan anak mendiang Akidi Tio, Heryanty, terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Siti merasa ditipu Rp 2,5 miliar.
Hal itu diketahui dari laporan polisi nomor LP/B/704/VIII/2021/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN yang dilihat detikcom, Senin, 9 Agustus 2021. Dalam laporan itu, tertulis nama terlapor adalah Heryanty alias Ahong.
Pelapor adalah dokter Siti Mirza Muria. Dalam laporan itu, Siti menyebut dirinya merasa ditipu Rp 2,5 miliar.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi membenarkan pihaknya menerima laporan tersebut. Dia mengatakan pihak pengadu belum memberikan keterangan lebih lanjut soal dugaan penipuan itu.
"Terkait dengan laporan Siti Mirza, memang laporannya sudah ada. Sampai saat ini yang bersangkutan belum memberikan keterangan terkait laporan yang di sampaikan di SPKT kemarin," kata Supriadi.
"Bisa saja terkait dengan laporannya. Laporannya memang ada terkait dengan laporan penipuan tapi itu tadi yang bersangkutan belum memberikan keterangan ke kita terkait dengan isi laporan yang disampaikan," sambungnya.
Pengacara Siti Mirza, Rangga Afianto, juga terlihat datang ke Polda Sumsel hari ini. Dia mengaku datang untuk berkonsultasi dengan polisi.
"Saya selaku kuasa hukum dr Siti Mirza bermaksud untuk berkonsultasi ke pihak Ditreskrimum Polda Sumsel, untuk mengetahui apakah adanya transaksi yang dilakukannya oleh dr Siti Mirza dengan saudari Heryanty itu ada unsur pidananya atau tidak," kata Rangga di Polda Sumsel.
Rangga menyebut pihaknya belum membuat laporan, meski sudah ada bukti laporan polisi yang dibenarkan polisi. Dia mengatakan saat ini dirinya juga masih mendalami cerita dari kliennya.
"Kalau memang ada unsur pidananya kami pastikan akan membuat laporan kepada Ditreskrimum Polda Sumsel. Sampai dengan saat ini masih didalami terkait dengan cerita-cerita atau fakta-fakta hukum yang kemungkinan akan kami tentukan apakah ini masuh ranah pidana atau tidak," ucapnya.
Rangga mengaku sudah datang ke kediaman Heryanty untuk meminta iktikad baik. Namun, katanya, tak ada iktikad baik dari Heryanty.
"Secara sederhana, Ibu Heryanty ini memiliki utang terhadap klien kami dr Siti Mirza senilai Rp 2,5 miliar. Ini ada perjanjiannya yang dilakukan tahun 2020. Pada saat itu Ibu Heryanty menjanjikan akan mengembalikan uangnya yang deadline-nya itu Juni 2020 dan tidak juga terpenuhi dan tidak ada iktikad baik sampai dengan hari ini," ujarnya.
Anak Akidi Tio di Gaduh Hibah Rp 2 T
Anak Akidi Tio, Heryanty, sendiri terseret gaduh hibah bodong Rp 2 triliun. Heryanty pernah diperiksa polisi pada Senin, 2 Agustus 2021.
Polisi memeriksa Heryanty karena janji hibah Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio yang telah diserahkan secara simbolis ke Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri tersebut tak kunjung cair. Dari pemeriksaan itu, diketahui dana Rp 2 triliun yang dijanjikan tidak ada.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah melakukan analisis dan pemeriksaan terkait janji donasi Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio. PPATK menyimpulkan bilyet giro Rp 2 triliun itu tidak ada alias bodong.
"Sampai dengan hari kemarin, kami sudah melakukan analisis dan pemeriksaan, dan dapat disimpulkan kalau uang yang disebut dalam bilyet giro itu tidak ada," ujar Kepala PPATK Dian Ediana Rae kepada wartawan, Rabu, 4 Agustus 2021.
Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Eko Indra Heri, buka suara terkait sumbangan Rp 2 triliun yang diterimanya secara simbolis dari keluarga Akidi Tio. Eko langsung meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Secara pribadi saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Khususnya jelas kepada bapak Kapolri, pejabat utama Mabes Polri, anggota Polri se-Indonesia dan masyarakat Sumatera Selatan," kata Eko membuka konferensi pers di Polda Sumsel, Kamis (5/8) siang.
Dia juga minta maaf kepada tokoh agama, Gubernur Sumsel Herman Deru, hingga Danrem Garuda Dempo Brigjen TNI Agus karena ikut terlibat dalam kasus tersebut. Eko mengatakan kasus ini terjadi karena ketidakhati-hatian dirinya.
Source: detikcom
« Prev Post
Next Post »