BENTENGSUMBAR.COM - Mulai awal Agustus 2021, warga Jakarta yang ingin beraktivitas di tempat-tempat publik harus bisa menunjukkan surat vaksinasi Covid-19. Tak hanya itu, pemerintah pusat berencana untuk menerapkan kebijakan serupa di seluruh Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah sedang merencanakan secara bertahap untuk menjadikan kartu vaksin sebagai syarat masyarakat bisa mengakses tempat umum, dari pusat perbelanjaan hingga restoran.
Nantinya, warga yang tidak memiliki surat vaksin akan ditolak masuk restoran dan pusat perbelanjaan. Luhut mengatakan bahwa kebijakan ini diambil demi keselamatan semua orang.
Luhut percaya diri bahwa percepatan vaksinasi bisa digenjot. Menurutnya, Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan agar bulan Agustus dan September 2021, rata-rata 70 juta lebih dosis vaksin per bulan, akan disuntikan. Di Jawa dan Bali, sekitar hampir 2,3 juta orang harus disuntik per harinya.
Dalam kesempatan sama, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo juga mendorong penggunaan kartu vaksin sebagai syarat untuk masuk ke tempat umum, termasuk destinasi wisata. Menurut Kustini, kartu vaksin bisa menjadi solusi agar sektor pariwisata daerah yang sangat terdampak pandemi ini tidak kolaps.
Tanggapan pengamat
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menolak usulan dibukanya pusat belanja dan mal dengan syarat pengunjung telah divaksin Covid-19. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan upaya pembatasan kegiatan yang dilakukan pada saat ini.
Pemberlakuan kebijakan kartu vaksin untuk melakukan aktivitas publik, lanjut Agus, berpotensi kembali meningkatkan kasus Covid-19. Sertifikat vaksin juga dinilai bukan menjadi alasan seseorang dapat melakukan kegiatan secara normal.
Pasalnya orang yang telah mendapatkan vaksin masih tetap berpotensi terpapar Covid-19 meski dengan gejala yang lebih ringan. Dengan terjadinya kerumunan, Agus menilai penyebaran Covid-19 akan terus meluas.
Sementara itu, anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo mengatakan, syarat menunjukkan kartu vaksinasi untuk mengakses semua layanan publik belum tepat jika diterapkan saat ini.
Dia melihat praktek di negara lain seperti di Singapura ketentuan tersebut memang sudah diterapkan. Namun bagi Indonesia yang angka vaksinasi nya masih terbilang rendah belum tepat dilakukan. Apalagi, lanjut Sudaryatmo, akses vaksinasi yang sudah cukup baik baru di wilayah DKI Jakarta dan Bali.
Menurut dia, ketentuan vaksin sebagai syarat akses pelayanan publik hanya bisa diterapkan ketika rasio coverage vaksinasinya atau dosis lengkap sudah di atas 50%. Terlebih lagi, dia menilai perlu pertimbangan jika kebijakan tersebut jadi diterapkan.
Pertama, pertimbangan kenyamanan bersama yang tentunya menimbulkan rasa nyaman jika berada pada lingkungan yang telah divaksinasi.
Kedua, perlunya pertimbangan jenis layanan publik apa saja yang perlu menunjukkan kartu vaksinasi jika ingin mengaksesnya.Jangan sampai, lanjut dia, warga yang belum bisa divaksin tidak bisa mengakses jenis layanan publik esensial.
Syarat kartu vaksin di Ibu Kota
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah resmi memberlakukan kartu vaksin sebagai syarat beraktivitas di tempat publik. Keputusan ini berlaku setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menerbitkan aturan terbaru terkait PPKM Level 4 di Ibu Kota.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 966 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 3 Agustus 2021. Dalam Kepgub ini, salah satunya tertulis sebagai berikut:
“Setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium.”
Meski demikian, aturan tersebut dikecualikan bagi kelompok warga yang tidak bisa divaksin, misalnya karena alasan medis, anak-anak usia kurang dari 12 tahun, serta orang yang baru sembuh dari Covid-19 dalam tiga bulan terakhir.
Sejumlah aktivitas publik di Jakarta yang membutuhkan vaksinasi, yakni karyawan dan pengunjung hotel, restoran, salon, akad pernikahan, juga pelaku perjalanan domestik yang yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api.
Sementara itu, sampai saat ini sudah ada 14 mall yang memberlakukan surat vaksin sebagai syarat masuk, di antaranya Mal Blok M Plaza, Cibubur Junction, Grand Indonesia, ITC Cempaka Mas & Fatmawati, dan Kota Kasablanka.
Laporan: Mela
« Prev Post
Next Post »