BENTENGSUMBAR.COM - Pendakwah Ustaz Yahya Waloni belakangan menjadi sorotan usai ditangkap polisi karena kasus penghinaan agama dalam ceramahnya. Penangkapan Waloni itu ternyata menyisakan pro dan kontra di sejumlah kalangan. Ada yang menyambut gembira penangkapan Waloni tersebut, namun sebagian lain ada yang menyayangkannya. Salah satu yang menyesalkan Yahya Waloni ditangkap adalah pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.
Aziz mengatakan, polisi sebaiknya tak melakukan penangkapan tersebut. Sebab, Yahya Waloni hanya menyampaikan kalimat hinaan di hadapan jamaahnya sendiri, dan merupakan bagian dari ceramah agama, maka itu menurutnya sah-sah saja Waloni menyampaikan ceramah tersebut.
“Ya, kami sangat menyesalkan ya. Kami duga itu ditujukan untuk umat Islam, bagian dari ceramah agama,” kata Aziz.
Kemudian, Aziz Yanuar juga mengaku khawatir, seandainya pernyataan seperti yang disampaikan Ustaz Yahya Waloni dianggap menista agama, maka akan banyak hal yang berkaitan dengan agama lain di dalam Al-Quran dan hadits yang juga bisa dipermasalahkan.
“Banyak cerita tentang umat lain yahudi, nasrani, dan orang-orang kafir, itu dipermasalahkan juga nantinya,” tegasnya.
Melihat pernyataan demikian dari Aziz Yanuar, Ketua Cyber Indonesia, Habib Husin Alwi Shihab pun berang. Husin Alwi mengatakan bahwa pernyataan Aziz Yanuar itu sama saja membenarkan ceramah dari Yahya Waloni.
Husin Shihab juga menyatakan, bukan tanpa alasan Yahya Waloni ditangkap polisi. Ujarnya, jika Waloni selama ini benar, maka ia tidak akan diciduk oleh pihak berwenang.
Di akhir cuitannya, Habib Husin Alwi Shihab pun dengan tegas mengatakan bahwa logika Aziz Yanuar miring dalam menyampaikan pernyataan tersebut. Logika seperti inilah, tambahnya, yang bisa membuat orang lain sesat.
“Pengacara HRS ini sama aja membenarkan ceramahnya YW. Klu YW bener gak bakal ditangkap. Logika miring begini yg bikin orang lain sesat,” cuit Habib Husin Shihab di Twitter, dikutip Hops.ID, Sabtu 28 Agustus 2021.
Sebelumnya, Ustaz Yahya Waloni ditangkap tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di kediamannya yang berlokasi di Cibubur, Jawa Barat, Kamis sore, 26 Agustus 2021.
Yahya Waloni dijerat pasal yang sama dengan pelaku penghinaan agama lainnya, yakni Muhammad Kece. Dia dihadapkan pada Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Kekinian, Yahya Waloni statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka. (Hops)
« Prev Post
Next Post »