BENTENGSUMBAR.COM - Pemerintah pusat resmi mengumumkan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di luar Jawa-Bali. Kebijakan ini akan berlaku mulai 12 Juli 2021.
Tiga kota di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) masuk ke daftar wilayah yang ditetapkan PPKM Darurat oleh pemerintah pusat.
Ketiga Kota itu yakni Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Bukittinggi.
Ketua Umum BADKO HHMI Sumbar Wendi Juli Putra mengatakan, pemerintah daerah harus lebih serius dalam menjalankan dan mengawal kebijakan pusat tersebut.
Pertama, sosialisasi kepada masyarakat harus di lakukan secara paralel dengan waktu yang sesingkat-singkatnya, dengan melibatkan semua pihak dan semua media informasi.
Kedua, tindak tegas tanpa pandang bulu bagi pelanggar aturan.
"Jangan sampai ada kasus penindakan yang tajam sebelah," katanya melalui pernyataan tertulis yang diterima redaksi BentengSumbar.com, Sabtu dinihari, 10 Juli 2021.
Ketiga, meminta pemerintah merumuskan alternatif penanggulangan ekonomi masyarakat.
Sebab, durasi Pandemi yang cukup panjang tidak menutup kemungkinan ada ditemukan masrayakat yang tidak bisa makan.
Keempat, pemerintah agar transparansi penggunaan anggaran covid 19.
"Kami meminta penegak hukum untuk melirik serta tindak oknum yang ambil keuntungan pribadi dalam penderitaan rakyat saat pandemi ini. Sebab mencegah lebih baik dari mengobati," tegasnya.
(*)
« Prev Post
Next Post »