Soal TWK KPK, Pakar Hukum Top Beberkan Kesalahan Ombudsman

Soal TWK KPK, Pakar Hukum Top Beberkan Kesalahan Ombudsman
BENTENGSUMBAR.COM - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah menyalahgunakan tugas dan wewenangnya terkait pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat Test Wawasan Kebangsaan (TWK). 


Hal itu disampaikan Pakar hukum pidana Profesor Romli Atmasasmita menanggapi hasil temuan Ombudsman. 


“Masalah temuan ORI soal TWK 75 pegawai KPK justru terletak pada cacat prosedur dan penyalahgunaan tugas dan wewenang ORI yang bukan menjadi objek ORI sesuai UU 37/2008,” kata Prof Romli, dilansir dari GenPI.co pada Ahad, 25 Juli 2021. 


Guru besar bidang ilmu hukum Universitas Padjadjaran itu mengatakan, urusan pegawai KPK yang tak lolos dalam TWK merupkan keputusan pejabat publik, di mana hal tersebut merupakan objek peradilan Tata Usaha Negara atau TUN. 


Di samping itu, lanjutnya, temuan ORI terhadap hasil proses alih status pegawai KPK sejatinya telah selesai lantaran pelaksanaan TWK merupakan pelaksanaan perintah Undang-undang yang dilakukan oleh KPK. 


Di sisi lain menurut Romli, soal backdate yang dipersoalkan oleh Ombudsman sekalipun benar tentunya tidak serta merta menghapus hasil TWK.


“Karena substansi TWK diikuti seluruh pegawai KPK bukan ditujukan untuk pegawai tertentu saja,” pungkas Prof Romli. 


(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »