BENTENGSUMBAR.COM - Pengamat politik dari Universitas Diponegoro Semarang, Teguh Yuwono, mengatakan tidak mudah memakzulkan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasalnya, ada mekanisme impeachment ada syarat-syarat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7A UUD Tahun 1945.
"Kalau proses politik pemakzulan karena dinilai ingkar janji dan dinilai macam-macam, nah, itu pertanyaan yang menilai siapa? Terus yang bisa mengatakan ingkar janji itu siapa?" kata Teguh, dilansir dari GenPI.co pada Selasa, 6 Juli 2021.
Menurut Teguh, jika pemakzulan berbasis pada kesalahan politik, itu ada proses politiknya.
Namun, jika Presiden dan/atau Wakil Presiden ketangkap basah karena korupsi, itu tidak perlu mekanisme politik terlalu panjang.
"Itu bisa diberhentikan sementara sampai proses pengadilan selesai," kata Teguh.
Dia melanjutkan, pemakzulan presidn dan wakil presiden ada mekanisme-mekanisme politik.
"Kan ada hak penyelidikan di DPR, ada hak bertanya, dan sebagainya. Jadi, mekanisme pemakzulan tidak sesederhana yang dibayangkan," jelasnya.
Kalau pemakzulan begitu simpel dilakukan, menurut Teguh Yuwono, Presiden dan/atau Wakil Presiden baru dilantik 2—3 bulan bisa dimakzulkan karena ketidakpuasan orang.
"Jadi, di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu mekanismenya jelas bahwa harus melalui proses politik," pungkas alumnus Flinders University Australia ini.
(*)
« Prev Post
Next Post »