Bantah Hoax, Kemendagri: Urus Layanan Adminduk Tak Perlu Sertifikat Vaksinasi

Bantah Hoax, Kemendagri: Urus Layanan Adminduk Tak Perlu Sertifikat Vaksinasi
BENTENGSUMBAR.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya membantah hoax yang beredar di tengah-tengah masyarakat yang mengaitkan sertifikat vaksinasi sebagai syarat untuk pengurusan layanan administrasi kependudukan.


Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, pengurusan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) taat terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku. Dia memastikan tidak ada penambahan persyaratan baru.


Pengurusan layanan Adminduk pada masa pandemi Covid-19 juga tidak membutuhkan syarat tambahan, seperti sertifikat vaksinasi Covid-19. Penambahan persyaratan justru dapat mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.


“Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK,” kata Zudan, dikutip dari Jawapos.com pada Kamis, 29 Juli 2021.


Terlebih memang saat ini pemerintah tengah menggencarkan persentase vaksinasi sebesar 80 persen guna terciptanya kekebalan kelompok atau herd immunity.


“Jadi, kami justru ingin turut serta dalam upaya pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan Adminduk yang cepat dan mudah. Apalagi, animo masyarakat tengah tinggi untuk mendapatkan vaksin sehingga di berbagai daerah jumlah vaksinatornya pun perlu ditambah untuk mengimbangi jumlah pemohon vaksinnya,” ucap Zudan.


Meski demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa ke depan sertifikat vaksinasi dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan Adminduk. 


“Aturan tersebut bisa diterapkan, namun nanti bila persentase vaksinasi sudah 80 persen sebagai upaya kita untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin. Apapun itu, kita akan melihat perkembangannya,” pungkas Zudan.


(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »