Tuntaskan Ranperda SPBE, Pansus III DPRD Indragiri Hilir Sambangi Provinsi Sumbar

BENTENGSUMBAR.COM - Dalam rangka study banding Perda Provinsi Sumbar Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis  Elektronik, Panitia Khusus (Pansus ) III DPRD Kabupaten Inhil, Riau berkunjung ke Provinsi Sumbar, Selasa, 17 Juni 2021.

Rombongan Pansus yang juga didampingi Diskominfotik Kabupaten Inhil, ini diterima langsung oleh Kadis Kominfotik Sumbar, Jasman Dt. Bandaro Bendang, beserta jajaran di Ruang Aula Kantor Gubernur Sumbar.

Rombongan dari Inhil dipimpin oleh Ketua Pansus III Fadhly diikuti delapan anggota Pansus lainnya guna membahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi.

"Kami mendapat referensi bahwa Provinsi Sumbar sudah jauh lebih baik dalam pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan Komunikasi di Provinsi Sumbar. Karena itu maksud kami datang untuk menggali dan belajar untuk pengayaan materi Ranperda yang sedang kami bahas," ujar Fadhly.

Kadis Kominfotik Sumbar, Jasman dalam sambutannya menyampaikan terimakasih telah memilih Sumbar sebagai tujuan kunjungan. Ia menjelaskan bahwa Perda Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan  Berbasis  Elektronik merupakan Perda yang menegaskan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Adapun Pengguna SPBE berasal dari instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis ,masyarakat dan pihak lainnya.

Ditambahkan juga, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)  yang ada di Provinsi Sumbar mencakup Infrastruktur Teknologi, Pengembangan Aplikasi, dan Tata Kelola Teknologi yang dalam proses kerjanya melibatkan 34 tenaga IT yang 

"SPBE ini penting untuk efesiensi anggaran, dan keamanan karena diproteksi BSSN. intinya efektifitas penyelenggaraan pemerintahan secara elektronik. Termasuk juga otorisasi penyelenggara nya ada pada Diskominfotik," jelas Jasman.

Senada dengan itu Kepala Bidang Aptika Diskominfotik Sumbar, Lizda Handayani menjelaskan, dengan adanya Perda SPBE, pengelolaan TIK menjadi satu pintu di Diskominfotik Sumbar. 

"Untuk pengembangan TIK, kominfo tidak bisa jalan sendiri, semua OPD jarus bahu membahu dan komitmen menjalankan. Sebab SPBE itu diterapkan semua OPD. Jadi jika sebagus apapun aplikasi dibangun tapi tidak direalisasikan OPD tidak ada artinya. Makanya perlu regulasi turunan berupa Pergub, termasuk merangkul kabupaten kota untuk membangun smart city. kami bantu aplikasi dan pelatihan sdm-nya," terang Liza.

Laporan: Tommy TRD

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »