BENTENGSUMBAR.COM - Tagar #tangkapqodari menjadi trending di media sosial, sejak acara Sekretariat Nasional Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024 beberapa waktu lalu. M Qodari disebut-sebut sebagai insiator pendukung Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo Subianto sebagai pasangan Capres-cawapres Pilpres 2024 mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Jokpro 2024 Baron Danardono mempertanyakan ramainya tagar tersebut. Dia mengklaim dukungan kepada Jokowi dan Prabowo tidak melanggar aturan apapun.
Menurut Baron, penduetan Jokowi dan Prabowo hanya dapat terwujud di 2024, jika amandemen UUD RI 1945 terjadi. Sebaliknya, hal tersebut tidak mungkin bisa diwujudkan jika batas periode presiden adalah dua kali, seperti tercantum dalam UUD 1945 saat ini.
“Kami selalu mengatakan Jokowi-Prabowo 2024 itu hanya bisa terwujud apabila terjadi Amandemen UUD RI 1945 (konstitusi). Jadi dahulukan amandemen UUD RI 1945, baru Jokowi-Prabowo bisa terwujud di 2024," ujar Baron dalam keterangan tertulis, Minggu, 20 Juni 2021.
Dia juga menyebut wacana menjadikan Jokowi dan Prabowo sebagai kandidat pasangan pada pilpres 2024 merupakan bagian dari hak menyampaikan pendapat.
"Begini ya, ini kan hak konstitusi saya, Mas Qodari, Mas Baron dan teman-teman Jokpro lainnya untuk menyampaikan pendapat, aspirasi dan gagasannya, sama seperti relawan capres yg lain, loh kok bisa kami ini dilarang," katanya.
Ia juga menyebut, isu yang disampaikan juga tidak merugikan pihak manapun. Karena itu, dia mengaku heran dengan pihak yang menilai mereka telah melanggar aturan.
"Yang jelas begini, Jokpro 2024 tidak ingin mengganggu, mengganti, bahkan menurunkan pejabat yang sedang memerintah (dalam hal ini Pak Jokowi dan Pak Ma'ruf Amin), lalu mau dilarang dengan aturan hukum yang mana?" tanyanya.
“Silakan ditanyakan ke mereka, aturan hukum yang mana yang kami langgar? Kami Jokpro 2024 tidak bertentangan dengan satupun aturan hukum di Indonesia. Sah dan konstitusional ini,” pungkasnya.
(*)
« Prev Post
Next Post »