Soal Pasal Penghinaan Presiden dalam RUU KUHP, Mahfud Sindir Demokrat: Agak Ngawur!

Soal Pasal Penghinaan Presiden dalam RUU KUHP, Mahfud Sindir Demokrat: Agak Ngawur!
BENTENGSUMBAR.COM - Menko Polhukam, Mahfud MD menyindir Partai Demokrat terkait pasal penghinaan Presiden dalam RUU KUHP.


Menurutnya, jika Partai Demokrat tidak setuju dengan pasal tersebut silakan mencoretnya.


"Karena sekarang di DPR, ya, coret saja pasal itu. Anda punya orang dan Fraksi di DPR," cuitnya melalui akun twitter miliknya @mohmahfudmd pada Rabu, 9 Juni 2021.


Sebelumnya, Politikus Partai Demokrat sekaligus Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman juga menyindir Mahfud MD yang berubah sikap soal pasal penghinaan Presiden dalam RUU KUHP.


Menurut Benny, saat SBY menjadi Presiden tak bisa melaporkan ke polisi orang yang menghinanya dengan ungkapan 'kerbau' tahun 2010 silam.


Lebih lanjut, menurutnya, penghinaan tersebut tak bisa dilaporkan karena pasal penghinaan Presiden telah dihapus Mahkamah Konstitusi saat dipimpin oleh Mahfud MD.


"Pasal itu sudah dihapus di dalam KUHP, Pak dan yang menghapus itu yang terhormat kalau saya tidak salah, yang jadi Menko Polhukam saat ini yang saat itu dia menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi. Luar biasa sangat progresif," ujar Benny saat rapat kerja Komisi III dengan Menkum HAM Yasonna Laoly, di Kompleks Parlemen, Jakarta, seperti dilansir dari liputan6 pada Rabu, 9 Juni 2021.


Benny menambahkan, Mahfud saat ini terdengar mendukung pasal penghinaan Presiden dihidupkan kembali.


"Hanya begitu beliau saat ini menjadi Menko Polhukam, saya mendengar sayup-sayup bahwa beliau juga mendukung pasal ini dihidupkan lagi," ujarnya seperti dilansir terkini.id dari liputan6.


Tak tinggal diam, Mahfud MD balik menyindir Benny, dia mengatakan apa yang disampaikan politikus Partai Demokrat itu agak ngawur.


Menurutnya, penghapusan pasal penghinaan Presiden dilakukan sebelum Mahfud masuk ke MK.


"Agak ngawur. Penghapusan pasal penghinaan kepada Presiden dilakukan jauh sebelum saya masuk ke MK. Saya jadi Hakim MK April 2008," ungkapnya.


Selain itu, Mahfud juga membantah tudingan Benny soal perubahan sikapnya terkait pasal penghinaan Presiden.


Menurutnya, sebelum ia jadi Menko Polhukam RUU KUHP sudah disetujui oleh DPR.


Namun, lebih lanjut dia menjelaskan, pada September 2019 pengesahannya ditunda di Dewan Perwakilan Rakyat.


"Sebelum saya jadi Menko RKUHP sudah disetujui oleh DPR tapi September 2019 pengesahannya ditunda di DPR," tegas Mahfud.


Source: terkini.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »