Sentil Sri Mulyani Cs Soal Pajak Sembako, Bamsoet: Harus Ada Kepekaan

Sentil Sri Mulyani Cs Soal Pajak Sembako, Bamsoet: Harus Ada Kepekaan
BENTENGSUMBAR.COM - Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Bambang Soesatyo tegas menolak pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi sembako.


Begitu pula tentang kabar pengenaan pajak pendidikan yang hingga detik ini masih menua pro dan kontra di tengah masyarakat.


Pria yang kerap disapa Bamsoet ini memprediksi jika PPN sudah berlaku, maka biaya pendidikan hingga harga bahan pokok akan meroket.


Hal itu diduga sebagai bentuk penentangan terhadap sila ke lima Pancasila dan dikhawatirkan mampu menyebabkan inflasi.


“Pengenaan pajak PPN otomatis akan membuat harga sembako maupun pendidikan naik tajam. Pada akhirnya akan menaikkan inflasi Indonesia,” ujarnya, Minggu, 13 Juni 2021.


Dari telaah Bamsoet, di lihat dari beberapa tahun ke belakang, naik turunnya harga beras bisa menyumbang inflasi sebesar 0,13 persen.


Bagaimana jadinya apabila sembako terutama beras dikenakan PPN?


Maka dari itu, Bamsoet mengimbau agar Kementerian Keuangan di bawah pimpinan Sri Mulyani meninjau ulang rencana pemberlakuan PPN bagi sembako hingga beberapa layanan jasa lainnya seperti pendidikan dan kesehatan.


“Dalam membuat kebijakan, Kementerian Keuangan seharusnya tidak hanya pandai dalam mengolah angka, namun juga harus pandai mengolah rasa. Harus ada kepekaan sensitivitas terhadap kondisi rakyat,” tuturnya.


Diketahui, Agenda pemerintah dalam menghapus sembako dari objek yang dikecualikan terkena PPN tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pengenaan pajak diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU nomor 6.


Dalam draf tersebut, tak hanya kebutuhan pokok yang akan dikenakan pajak, melainkan juga barang hasil pertambangan maupun pengeboran.


Selain itu, pemerintah juga berencana untuk memberlakukan pajak bagi sejumlah layanan jasa seperti jasa pelayanan kesehatan, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum darat dan air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan uang logam dan jasa pengiriman uang dengan wesel.


Sementara itu, dalam berkas rumusan RUU Ketentuan Umum Perpajakan, tercatat ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPN, salah satunya memberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen.


Sumber: Pikiran Rakyat

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »