Reaksi Keras Tokoh Tionghoa Pas Denger Habib Rizieq Divonis 4 Tahun, "Lebih Berat dari Koruptor"

Reaksi Keras Tokoh Tionghoa Pas Denger Habib Rizieq Divonis 4 Tahun, "Lebih Berat dari Koruptor"
BENTENGSUMBAR.COM - Koordinator Forum Rakyat, Lieus Sungkharisma, merespons tegas vonis vonis 4 tahun penjara bagi Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus tes swab di RS Ummi Bogor.


Tokoh Tionghoa ini menyatakan vonis tersebut telah melukai ras keadilan. 


“Bagaimana mungkin seorang yang hanya didakwa menyebarkan kebohongan melalui YouTube dan menyebabkan keonaran, divonis lebih berat dari kebanyakan vonis terhadap koruptor,” katanya, Jumat, 25 Juni 2021, dilansir dari wartaekonomi.co.id pada Ahad, 27 Juni 2021.


Lebih lanjut, ia mengatakan banyak pihak yang berharap agar Habib Rizieq bebas. Sebab, menurut banyak pihak selain dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dipaksakan, juga pernyataan jaksa dalam sidang dianggap bertentangan dengan fakta.


“Bukan saja karena dakwaan JPU tentang menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran terlalu dipaksakan, tapi juga karena banyak pernyataan JPU tentang Habib Rizieq di dalam persidangan, bertentangan dengan fakta,” ujarnya.


Selain itu, terkait penyebaran berita bohong, ia menyebut banyak kasus serupa yang tidak diproses hukum. 


“Banyak sekali kasus penyebar berita bohong, bahkan yang sudah dilaporkan ke Polisi, tapi tidak ditindak,” katanya.


Lebih lanjut, ia mempertanyakan penilaian hakim soal keonaran hasil tes swab Covid-19 Habib Rizieq. “Keonaran apa yang sudah terjadi disebabkan oleh tes swab Habib Rizieq itu?,” tanyanya.


Karena itu, ia menilai jika pengadilan dan vonis terhadap Habib Rizieq bersifat politis. “Terkait pandemi Covid-19, sesungguhnya banyak sekali pelanggaran yang dilakukan masyarakat atas aturan yang dibuat pemerintah. Tapi tak satupun yang ditindak hingga kasusnya sampai di pengadilan seperti yang dialami Habib Rizieq,” ungkapnya.


Seharusnya, kalau memang pemerintah benar-benar ingin menegakkan hukum, maka semua kebohongan yang banyak terjadi selama ini, termasuk yang bikin gaduh di media sosial, harusnya ditindak.


Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim memvonis terdakwa kasus tes swab di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab 4 tahun penjara.


Majelis hakim menyatakan Rizieq bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," demikian vonis yang dibacakan hakim di PN Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.


Rizieq dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Mendengar putusan tersebut, Habib Rizieq pun langsung menyatakan banding. "Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," tegas Rizieq.


Ia membeberkan sejumlah hal mengapa dirinya tidak tidak terima dengan putusan hakim.  Salah satunya soal saksi ahli forensik yang tidak pernah hadir di persidangan.


"Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima, di antaranya adalah menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," katanya.


"Kedua saya keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik pasal 14 ayat 1946 dan banyak pagi masalah lain saya tidak mau sebutkan," jelas Rizieq.


(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »