BENTENGSUMBAR.COM - Akademisi ilmu pemerintahan Rochendi memberikan pandangannya terkait mantan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) yang dituntut enam tahun penjara dalam kasus tes swab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Menurut Rochendi, ada kekhawatiran yang sangat luar biasa dari pemerintah, sehingga mereka tak bisa melihat HRS bebas.
Pasalnya, HRS sebenarnya berencana untuk ikut bersuara terkait permasalahan Omnibus Law.
“Sesampainya di tanah air, HRS sebenarnya ingin langsung mempelajari dan mencari kelemahan dari Omnibus Law. Itulah yang membuat pemerintah takut pada HRS,” ujarnya, Senin, 7 Juni 2021, dilansir dari GenPI.co.
Rochendi mengatakan bahwa upaya apapun akan dilakukan oleh pemerintah untuk menjerat HRS dan memastikan pentolan FPI itu tetap berada di penjara.
“Seperti kasus di Petamburan itu sudah selesai, karena Habib Rizieq sudah membayar denda sebanyak Rp 50 juta. Kalau sudah dibayar, maka seharusnya Habib Rizieq sudah tak bisa lagi dituntut,” katanya.
Lebih lanjut, pengajar di Universitas Sutomo Serang itu memaparkan bahwa banyak kasus kerumunan yang sudah dilanggar oleh pemerintah sendiri, tetapi tak pernah diproses lebih lanjut secara hukum.
“Sepertinya, pemerintah saat ini sudah terlanjur kehilangan muka dan sudah kehilangan cara untuk menjerat Habib Rizieq,” paparnya.
Namun, jika HRS bebas, maka bisa dipastikan bahwa pemimpin FPI itu akan membangkitkan suatu pergerakan di masyarakat.
“Maka pemerintah akan terus berupaya untuk mencari-cari kesalahan HRS dengan tujuan yang terpenting tak berada di luar sel tahanan,” ungkapnya.
(*)
« Prev Post
Next Post »