BENTENGSUMBAR.COM - Pelindo II akan memberhentikan pekerja yang terbukti melakukan aksi pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Priok. Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Arif Suhartono berharap dengan terungkapnya aksi pungli dapat menjadi sebuah langkah awal yang baik dalam hal peningkatan pengawasan keamanan operasional pelabuhan.
"Masih banyak titik-titik yang harus diperbaiki, kami juga menyampaikan bahwa kami selalu berkoordinasi juga dengan Pemprov DKI dan Stakeholder terkait karena ini perlu kerjasama bersama untuk berubah. Jadi, sekali lagi dengan adanya kejadian kemarin kami bersyukur karena ini menjadikan pekerjaan (pengawasan) kami menjadi lebih mudah," ujar Arif dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 15 Juni 2021.
Dia menyatakan seluruh pegawai Pelindo II telah berkomitmen untuk memberikan pelayanan sesuai dengan peraturan dan jika terbukti melakukan pelanggaran akan langsung diberhentikan saat itu juga.
"Dan atas beberapa orang yang ketahuan (melakukan pungli) kami sampaikan yang bersangkutan adalah outsourcing anak perusahaan kami," ungkapnya.
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Yunita Natallia Rungkat menyampaikan bahwa dari jajaran kepolisian akan terus menindaklanjuti berbagai kejadian yang telah terjadi, terutama terkait aksi pungutan liar.
"Sudah kami amankan terkait kasus pungli dan pemerasan yang telah dilakukan oleh beberapa operator maupun pengawas. Kami akan terus komitmen dan konsisten dalam menjaga dan menjamin daripada keamanan dan kelancaran operasional di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok sehingga tidak lagi terjadi kejadian-kejadian yang tidak diinginkan ke depannya," ujarnya.
Terkait dengan kejadian di luar pelabuhan, dimana informasi yang beredar menyebutkan ada kaca depan truk pecah yang setelah dilakukan pengecekan hal tersebut disebabkan oleh kesalahpahaman antar supir truk, bukan karena aksi premanisme.
Yunita menegaskan hal tersebut terjadi di luar wilayah pelabuhan Tanjung Priok, tepatnya di sekitar pasar bebek, Cilincing Jakarta Utara.
Sebagai informasi, bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui ada pungutan liar atau pelanggaran lainnya di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok dapat langsung melaporkan kejadian tersebut ke nomor pengaduan 08119511665.
Source: Okezone.com
« Prev Post
Next Post »