BENTENGSUMBAR.COM - Komunitas Pedagang Pasarraya (KPP) Padang melakukan hearing dengan DPRD untuk bisa menfasilitasi dengan Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan dan Satpol PP tentang kesemrawutan yang terjadi di Pasarraya Padang. Selain itu, para pedagang ini meminta agar Perwako nomor 438 tahun 2018 tentang lokasi dan jadwal usaha PKL agar di cabut, hal ini disebabkan kehadiran Perwako tersebut menyengsarakan para pemilik toko yang ada di Pasarraya Padang.
Ketua KPP Asril Manan dalam kesempatan tersebut menyatakan pada saat ini tidak ada keberpihakan pemerintah kepada para pedagang yang ada di Pasarraya Padang. Alhasil, lahan-lahan yang ada di Pasarraya di kuasai oleh premanisme, yang membuat Pemko tidak berkutik.
"Yang di butuhkan pada saat ini tidak ada ketegasan dari walikota Padang tentang Perwako nomor 438 tahun 2018 yang dirasa sebagai penjajah para pedagang toko. Apalagi Perwako tersebut dikendalikan oleh "Tuan Takur" (sebutan tentang premanisme di Pasarraya). Pada saat ini Perwako tersebut itu tidak di patuhi. Jelas Perwako tersebut mengatur PKL hanya mulai bisa beroperasi sejak jam 17.00, nyatanya, PKL memulai berdagang sejak jam 11 siang," jelasnya.
Lebih lanjut, Asril Manan menjelaskan tentang kesemrawutan pengelolaan parkir oleh Pemko sehingga tidak memberikan kenyamanan bagi para pengunjung Pasarraya Padang.
"Pada saat ini lahan parkir telah berubah menjadi lapak-lapak PKL sehingga tidak kondusif. Jelas ini suatu kebodohan yang dilakukan oleh pemerintah. Yang kami harapkan saat ini adalah kenyamanan bagi pengunjung saat berbelanja," tambahnya.
Menanggapi itu semua, sekretaris Komisi II DPRD Padang Boby Rustam berjanji akan membicarakan dan menindaklanjuti kepada Ketua DPRD Padang.
"Kita akan menindaklanjuti ke Ketua DPRD Padang tentang permasalahan yang di hadapi oleh para pedagang yang tergabung dalam KPP Pasarraya Padang ini," ucapnya.
Boby pun memandang pada saat ini pengelolaan Pasarraya sangatlah amburadul sehingga menimbulkan kasemrawutan.
"Saat ini Kota Padang akan menjadi sebuah kota metropolitan. Oleh karena itu, sudah selayaknya trotoar yang ada tidak dijadikan tempat berdagang oleh PKL," ucapnya.
Lebih lanjut, Boby menjelaskan juga akan meminta Pemko Padang untuk memberikan fasilitas berdagang bagi para PKL yang ada di Pasarraya sehingga tidak merugikan lagi para pedagang toko yang ada.
"Kita tampung semua permintaan dari para pedagang toko ini seperti, pengembalian kartu kuning, pembangunan kembali komplek pertokoan IPPI yang dirobohkan pasca gempa 2009, karena anggarannya telah cair. Dan yang lebih penting penertiban PKL yang berdagang di depan toko," tutupnya.
(By/Edg)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »