BENTENGSUMBAR.COM - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) diminta memberi klarifikasi terkait penyebutan nama Fahri Hamzah dalam sidang kasus suap izin lobster.
"Dear Jaksa KPK RI, sebagai konsekuensi penyebutan nama saya di ruang sidang, mohon tuntaskan klarifikasinya. Sebab ini penyebutan nama saya yang kedua kalinya," kata Fahri di akun Twitter pribadinya, Kamis, 17 Juni 2021.
Fahri Hamzah mengkui, penyebutan nama ini bukan kali pertama dia alami. Kejadian pertama saat dia menjabat Wakil Ketua DPR RI, dia terseret dalam kasus hukum mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin pada korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang.
"Dalam kasus Nazaruddin, seorang saksi menyebut saya menerima uang 25 ribu dolar AS di Gedung Anugrah yang saya enggak tahu tempatnya. Selama saya menjabat, saya tidak pernah diminta klarifikasi. Saya akhirnya tahu bahwa itu rekayasa belaka. Sekarang setelah pensiun nama saya disebut lagi," jelasnya.
Lebih mengherankan lagi, pada kasus lobster ini dia hanya diminta menyiapkan tim untuk presentasi dalam keikutsertaan pada satu program legal yang dilaksanakan pemerintah.
"Kali ini disebut hanya karena WA seorang menteri kepada stafnya agar tim saya dipanggil presentasi. Saya rakyat biasa yang diminta untuk menyiapkan tim untuk menjelaskan kesiapan teknis pelaksanaan program pemerintah yang sah. Apa salahnya?" herannya.
Fahri pun tidak habis pikir mengapa Jaksa KPK tidak bisa hati-hati saat menyebutkan nama seseorang dalam satu perkara hukum.
"Setelah saya pelajari berita hari ini saya menemukan pelajaran betapa pentingnya Jaksa KPK RI berhati-hati di ruang sidang. Membuka alat bukti yang tidak ada di BAP memang hanya sensasi. Jaksa KPK harus banyak baca UU 19/2019. Hentikan sandiwara, corona lagi marah!" tandasnya.
(*)
« Prev Post
Next Post »