BENTENGSUMBAR.COM - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) angkat bicara terkait upaya banding Mantan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab atas vonis empat tahun penjara dalam kasus swab test di RS UMMI.
Menurutnya, upaya yang dilakukan Habib Rizieq tersebut merupakan langkah yang wajar.
"Wajar saja Habib Rizieq menolak dan menyatakan banding atas vonis hakim," ujar HNW seperti dikutip dari akun Twitter-nya, @hnurwahid, Jumat, 25 Juni 2021.
Sebab, menurut HNW, khalayak awam hukum pun mudah menilai adanya ketidakadilan dalam vonis tersebut.
"Dan ketidaksesuaian dengan fakta lapangan tentang kebohongan dan tidak terjadinya keonaran," jelasnya.
HNW pun menegaskan bahwa penting hakim berikutnya betul-betul menghadirkan keadilan.
Untuk diketahui, Habib Rizieq terjerat dalam tiga kasus yang berbeda.
Ketiga kasus tersebut adalah kasus kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan kasus swab test di RS Ummi, Bogor.
Untuk kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara.
Sementara itu, dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq divonis hukuman denda sebesar Rp 20 juta.
(*)
« Prev Post
Next Post »