BENTENGSUMBAR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para Penyelenggara Negara untuk segera memberi laporan terkait harta kekayaan yang dimiliki.
Salah satu yang menjadi sorotan KPK yakni seorang Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Andika Perkasa.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, hingga kini Jendral Andika belum memberikan catatan laporan harta kekayaan (LHKPN) kepada lembaga antirasuah.
Oleh sebab itu, KPK memberi peringatan kepada Jenderal Andika Perkasa agar segera melaporkan LHKPN.
"Berdasarkan informasi yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id, sampai saat ini KPK belum menerima LHKPN atas nama yang bersangkutan," ujar Ipi, dilansir dari GenPI.co, Jumat, 18 Juni 2021.
Menurut Ipi, Andika wajib memberikan LHKPN sesegera mungkin. Sebab, Andika merupakan perwira tinggi TNI dan menduduki jabatan sebagai KSAD sehingga masuk dalam kategori wajib lapor.
"KPK mengimbau para penyelenggara negara (PN) yang merupakan wajib lapor LHKPN agar memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Tidak hanya itu, Ipi juva mengatakan bahwa LHKPN merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK demi menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggara negara.
"Sebagai instrumen pengawasan bagi para penyelenggara negara, kewajiban LHKPN bisa menimbulkan keyakinan pada penyelenggara negara bahwa harta kekayaan mereka diperiksa dan diawasi," katanya.
"KPK mendorong partisipasi dan pengawasan dari masyarakat sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi," pungkasnya.
(*)
« Prev Post
Next Post »