BENTENGSUMBAR.COM - Menko Polhukam, Mahfud MD, tegaskan sikap Presiden Jokowi terkait polemik pasal penghinaan kepada presiden dalam RUU KUHP.
Mahfud mengatakan bahwa Presiden Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada legislatif terkait keputusan pasal penghinaan presiden tersebut.
Menurut Mahfud, sebelum ia jadi Menko, dirinya pernah menanyakan sikap Presiden Jokowi terkait polemik perlu tidaknya pasal penghinaan kepada Presiden masuk KUHP.
"Terserah legislatif, mana yang bermanfaat bagi negara. Kalau bagi saya pribadi, masuk atau tak masuk sama saja, toh saya sering dihina tapi tak pernah memperkarakan," ujar Mahfud menirukan jawaban Jokowi ketika ditanya sikapnya, seperti dikutip terkini.id pada Kamis, 10 Juni 2021.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa bagi Pak Jokowi mau masuk atau tidaknya pasal tersebut ke dalam KUHP keputusannya berada pada pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat.
"Tapi bagi Pak Jokowi sebagai pribadi masuk atau tidak sama saja, sering dihina juga tak pernah mengadu atau memperkarakan," tegas Mahfud.
Said Didu menilai pernyataan Mahfud MD sebagai bentuk lempar batu sembunyi tangan.
Sebuah peribahasa yang mengartikan orang yang tidak berani tanggung jawab dengan perbuatannya.
"Beginilah gaya lempar batu sembunyi tangan Sok Jae," cuit Didu pada Kamis, 10 Juni 2021.
Menurut mantan pegawai BUMN ini, pasal mengenai penghinaan presiden yang masuk ke dalam RUU KUHP adalah usulan dari Pemerintah.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pernyataan Mahfud adalah sebuah modus.
"Modus yang sama saat revisi Undang-Undang KPK," ungkap Didu.
Didu juga heran dengan pernyataan Mahfud yang mengatakan 'terserah legislatif' dalam memutuskan pasal penghinaan presiden tersebut.
Padahal, kata Didu, 80 persen legislatif berada di bawah kekuasaan alias koalisi Partai Pendukung Pemerintah.
"Itu kan usulan pemerintah, terus dikatakan terserah legislatif padahal 80% legislatif dibawah 'kekuasaan' pemerintah," tegas Didu.
(*)
« Prev Post
Next Post »