BENTENGSUMBAR.COM - Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang, Hendra Pebrizal selaku Ketua PD Perpamsi Sumbar membuka pelatihan pajak BUMD Air Minum, Senin, 14 Juni 2021, bertempat Truntum Hotel, Kota Padang.
Pada kesempatan itu, Hendra Pebrizal mengatakan, untuk memberikan kepastian hukum mengenai penyerahan air bersih, Pemerintah menerbitkan PP No. 58 Tahun 2021 sebagai perubahan atas PP No. 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang dibebaskan dari Pengenaan PPN.
Menindaklanjuti PP ini, PD. Perpamsi Sumbar menggandeng LSP AMI mengadakan pelatihan terkait PP No. 58 Tahun 2021 bagi seluruh PDAM di Sumatera Barat.
"Alhamdulillah pelatihan ini telah kita buka," ujarnya.
Hendra Pebrizal mengatakan, pelatihan ini sangat penting bagi PDAM.
"Semoga dengan adanya pelatihan ini dapat memberikan pencerahan dan solusi sehingga dapat membantu penyelesaian permasalahan perpajakan di PDAM," harapnya.
Hendra Pebrizal juga mengimbau kepada seluruh peserta untuk tetap taat melaksanakan protokol kesehatan selama pelatihan.
Pelatihan diikuti oleh beberapa peserta dari PDAM se Sumatera Barat, diantaranya Kota Padang, Sijunjung, Pasaman Barat, Agam, Solok Selatan, Pariaman, dan Sawahlunto.
Sebagai pembicara atau narasumber dalam pelatihan ini adalah Rita Berlis, Ak, MM, CA, QIA, CPSt. Ia diharapkan mendapatkan serapan ilmu terkait pelatihan yang diadakan.
(Hms)
« Prev Post
Next Post »