BENTENGSUMBAR.COM - Terdakwa kasus swab test RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Shihab divonis hukuman penjara selama 4 tahun pada sidang pembacaan vonis.
Sidang vonis tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 24 Juni 2021.
Habib Rizieq sebelumnya ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan Habib Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.
“Habib Rizieq dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama empat tahun,” kata hakim saat membacakan putusan.
Hakim menilai Habib Rizieq bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran.
“Menyatakan terdakwa HRS telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana turut serta melakukan keonaran,” lanjutnya.
Dengan adanya keputusan ini, total hukuman yang didapatkan Habib Rizieq jika diakumulasikan dengan dua kasus lainnya yakni sebanyak 4 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar 20 juta.
Menanggapi putusan hakim di atas, publik memberikan respons yang berbeda-beda.
Ada beberapa warganet yang menyoroti kembali vonis hakim terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dipenjara dua tahun akibat melakukan penistaan agama.
Seperti akun warganet pengguna Twitter dengan nama @narkosun yang mengunggah foto perbandingan hukuman Habib Rizieq dan Ahok.
Dalam foto yang diunggah @narkosun terdapat narasi ‘Dibayar dua kali lipat’. Foto tersebut merupakan kolase foto Habib Rizieq dan Ahok ketika menjalani masing-masing sidang.
“Karma is real,” tulis akun @narkosun dikutip oleh terkini.id, Jumat 25 Juni 2021.
Unggahan akun warganet itu kemudian mendatangkan banyak komentar dari warganet lainnya.
Source: terkini.id
« Prev Post
Next Post »