Eko Kunthadi soal Roy Suryo Minta Polisi Tangkap Dirinya: Berlebihan!

Iklan
Iklan
BENTENGSUMBAR.COM - Kisruh Roy Suryo dan Eko Kunthadi serta Madzo Pray soal laporan dugaan pelanggaran ITE terus bergulir. Roy Suryo pun telah meminta polisi agar segera menangkap kedua terlapor. 

Lalu, apa tanggapan Eko Kunthadi?

"Ya berlebihan. Kalau semua perselisihan di media sosial kan bukan cuma Roy Suryo sama saya dan Djo kan itu mungkin di Indonesia polisi tiap hari terima jutaan laporan. Ya kalau perselisihan di media sosial main tangkap, penjara kita nggak muat," kata Eko saat dihubungi detikcom, Rabu, 9 Juni 2021.

Menurut Eko, pihaknya siap mengikuti proses hukum yang akan bergulir ke depan. Dia mengatakan tidak akan melarikan diri dari kasus hukum yang tengah berjalan.

"Apa yang mau diamankan orang tahu kok rumah saya di mana. Saya pakai nama asli, saya aktif seperti biasanya. Ngilangin (barang bukti) gimana orang kontennya masih ada. Nggak ada yang dihilangin dan saya nggak ke mana-mana," katanya.

Bantah Tudingan Hilangkan Barang Bukti

Selain itu, Eko pun membantah pernyataan Roy Suryo yang menyebut dia telah berupaya menghilangkan barang bukti. 

Pihak Roy sebelumnya menuding hal tersebut usai Eko Kunthadi menghilangkan nama Roy Suryo dalam konten YouTube yang dipermasalahkannya.

Eko berdalih hal itu bukan upaya menghilangkan barang bukti. Namun, sebagai bentuk upaya permintaan maafnya kepada Roy Suryo.

"Kan itu cuman mengubah aja. Ketika kita sadar 'oh ya salah ya', ya sudah kita ubah. Itu kan bagian dari permintaan maaf sebetulnya. Kalau salah ya diubah. Kalau saya nggak ubah malah nantang-nantang kan. Kalau diubah bagian dari permintaan maaf. Tapi konten aslinya masih ada," jelas Eko.

Kasus dugaan pelanggaran ITE yang dilaporkan Roy Suryo dengan terlapor Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray kini tengah diusut di Polda Metro Jaya. Pada Senin (7/6) Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor.

Usai menjalani pemeriksaan, Roy dan kuasa hukumnya, Pitra Romadoni, meminta polisi untuk segera menangkap Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray. Alasannya, kedua terlapor dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

"Para terlapor ini segera diamankan agar tidak menimbulkan keresahan yang berlanjut lagi," kata pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/6).

Roy Suryo pun kemudian mendukung usulan dari pengacaranya tersebut. Dia berharap kedua terlapor itu harus segera diamankan agar tidak bisa menghilangkan barang bukti-bukti.

Polisi Tanggapi Permintaan Roy Suryo

Roy Suryo meminta aparat kepolisian segera menangkap Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray dengan alasan meresahkan dan takut menghilangkan barang bukti. Polisi menjelaskan setiap penangkapan itu ada aturannya.

"Ya kan ada mekanisme, semua ada mekanismenya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, saat dihubungi detikcom, Selasa (8/6).

Yusri tidak berkomentar lebih jauh perihal permintaan Roy Suryo tersebut. Dia menyebut penanganan laporan kasus Roy Suryo kepada Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray akan sama seperti penanganan kasus lainnya.

"Kan masih penyelidikan. Maka penyelidikan dulu yang kita lakukan. Akan kita lakukan memanggil terlapor yang (LP) keduanya," ujar Yusri.

"Nanti yang kita kedepankan adalah restorative justice dulu karena ada surat edaran dari Kapolri juga bagaimana kita mengedepankan mediasi dulu," imbuhnya.

Source: detikcom

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »