BENTENGSUMBAR.COM - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang Marjanis mengatakan sebanyak 1200 orang jamaah haji asal Kota Padang batal berangkat haji tahun 2021 ini.
Pembatalan ibadah haji ini mengikuti aturan Kemenag RI yang tertuang dalam Keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.
"Sesuai dengan arah menteri Agama di Padang ada sekitar 1200 jamaah yang tidak jadi berangkat haji tahun ini," kata Marjanis, Kamis, 3 Juni 2021.
Sebanyak 1200 jemaah ini, akumulasi jamaah yang tidak bisa diberangkatan tahun 2020 kemarin dan tahun 2021 ini.
Marjanis memastikan, uang jamaah haji Kota Padang yang keberangkatannya ditunda lagi tahun ini masih aman.
"Sesuai arahan Menag uang jamaah haji masih aman," kata Marjanis.
Marjanis mengingatkan jamaah asal Kota Padang untuk bersabar karena saat ini hukum haji jatuhnya menjadi tidak wajib.
"Untuk ibadah haji harus mampu, mampun kesehatan, finansial. Kalau sekarang tidak dibolehkan Arab Saudi, jadi tidak ada wajib hajinya," kata Marjanis.
Laporan: Charlie
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »