Segera Panggil Anies Terkait Dugaan Korupsi, Ferdinand Hutahaean: Bukti KPK Lebih Baik Tanpa Novel dkk

Iklan

Segera Panggil Anies Terkait Dugaan Korupsi, Ferdinand Hutahaean: Bukti KPK Lebih Baik Tanpa Novel dkk
BENTENGSUMBAR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil Gubernur DKI Jakarta. Rencananya Anies Baswedan selalu Gubernur tersebut akan diperiksa sebagai salah satu saksi terkait dugaan korupsi kasus pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.


Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan jika para pihak yang akan diperiksa tersebut, telah mengetahui rangkaian peristiwa perkara. Pemanggilan ini diperlukan dengan tujuan, agar perkara memiliki titik terang dalam dugaan perbuatan para tersangka perkara ini.


Rencana yang dilakukan oleh KPK ini pun mendapatkan respons baik dari salah satu mantan Politisi Demokrat sekaligus pegiat sosial media yaitu Ferdinand Hutahaean.


Dilansir dari PORTAL JEMBER, Ferdinand menilai, jika KPK saat lebih baik walaupun tanpa adanya pegawai KPK seperti Novel Baswedan dkk yang masih mempermasalahkan status penonaktifan kepegawaian atas tidak lolosnya ASN di tes TWK tersebut.


"KPK lebih baik dan bukan kiamat tanpa Novel Baswedan dkk,"tulis @FerdinandHaean3 di akun Twitter miliknya pada 28 Mei 2021.


Tidak hanya itu saja, Ferdinand juga menilai bahwa hal yang dilakukan KPK saat ini merupakan bukti, tanpa adanya Novel Baswedan yang sudah tak lagi memegang kasus justru kinerja dari KPK dapat bergerak lebih cepat.


"Ini bukti bahwa @KPK_RI bergerak lebih cepat pasca Novel Baswedan tak lagi pegang kasus di KPK. Ini sebuah perkembangan yang menggembirakan bagi pemberantasan korupsi. Ayo KPK, maju terus..!!" tambah Ferdinand dalam cuitannya.


Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan mantan direktur utama Perusahaan Umum Daerah (Dirut Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur.


Selain Yoory, KPK juga telah menetapkan Diretur PT Adonara Propertindo Tommy Adria, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe dan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.


Kasus ini bermula sejak adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana di hadapan notaris antara pihak pembeli, yakni Yoory C Pinontoan selaku Dirut dari Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya dengan pihak penjual, yaitu Anja Runtunewe pada 8 April 2019.


Pada waktu yang bersamaan, terdapat penemuan terkait pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe di Bank DKI.


Beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.


Dari uang tersebut, diperuntukan pelaksanaan pengadaan tanah yang terletak di Munjul, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur. Akibat perbuatan tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar.


(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »