BENTENGSUMBAR.COM - Selama kurun waktu dari 1 Januari Tahun 2021 sampai 30 April Tahun 2021 Satres Narkoba Polres Solok Kota ungkap kasus sebanyak 18 Narkotika jenis Shabu dan Ganja.
Kapolres Solok AKBP Ferry Suwandi menyampaikan melalui Kasat Narkoba AKP Joko Sunarno, Rabu, 5 Mei 2021, penagkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat .
Berkat dari informasi masyarakat tim Opsnal Satres Narkoba Polres Solok Kota menyelidiki peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Solok Kota.
Dari bulan Januari tahun 2021 sampai april tahun 2021 Satres Narkoba Polres Solok Kota berhasil mengamankan 26 orang tersangka yang di duga menyalahgunakan narkotika jenis shabu dan ganja dan melanggar Pasal 114, 111, 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Untuk itu, Kasat Narkoba AKP Joko Sunarno Polres Solok Kota mengimbau kepada masayarakat di wilayah Hukum Polres Solok Kota untuk jangan sekali kali mencoba narkoba.
"Sayangi lah dirimu orang tua keluargamu demi masa depan yang lebih indah dalam meraih cita-cita dan harapan selalu ada," ungkapnya.
"Stop narkoba hidup lebih bermakna tanpa narkoba, selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba demi masa depan bangsa dan negara," katanya.
Penegakan Hukum secara transparan dan akuntabel profesional serta dilandasi dengan kepastian hukum.
"Selain itu mari kita bersama sama bahu membahu untuk memberantas narkoba berikan infornasi kepada penegak hukum lakukan pengawasan kepada anak-anak kita , lakukan hidup sehat tanpa narkoba," tutup Kasat Narkoba Polres Solok Kota AKP Joko Sunarno, SH., M.H.
(YON)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »