BENTENGSUMBAR.COM - Pakar hukum tata negara Refly Harun turut menyampaikan pandangannya terkait penangkapan Mantan Pimpinan FPI Munarman dengan tuduhan keterlibatan aksi terorisme.
Menurutnya, tuduhan tindak terorisme yang dialamatkan kepada Munarman harus benar berdasarkan unsur niat jahat (mens rea) dan perbuatan nyata (actus reus).
“Jangan sampai tuduhannya besar, tapi hanya didasarkan pada asumsi dan hubungan kausalitas yang sulit dijelaskan,” ujarnya dalam video di kanal YouTube pribadinya dikutip GenPI.co, Senin, 3 Mei 2021.
Refly membandingkan tuduhan kepada Munarman dengan yang dialamatkan kepada Mantan Pentolan FPI Habib RIzieq Shihab (HRS) dalam kasus kerumunan massa.
Advokat itu mengatakan bahwa sulit untuk menjelaskan kausalitas antara kerumunan HRS dengan tindak pidana provokasi.
“Tindak pidana provokasi itu memiliki ancaman hukuman penjara enam tahun yang memungkian HRS ditahan,” katanya.
Lebih lanjut, Refly memaparkan bahwa penangkapan Munarman harus dilihat dalam dua dimensi yang berbeda, yaitu hukum dan politik.
“Walaupun kita tahu nuansa politik dalam kasus ini sangat besar, tapi penangkapan Munarman harus memenuhi persyaratan formil mens rea dan actus reus,” papar dia.
Pasalnya, jika tak memenuhi dua persyaratan tersebut, penangkapan seharusnya bisa dibatalkan.
“Secara hukum, jika nanti dilawan di pra-peradilan, penangkapan dan kasus Munarman bisa saja dibatalkan. Namun, nyatanya ada dimensi lain, yaitu dimensi politik yang diselimuti awan gelap,” tuturnya.
Source: GenPI
« Prev Post
Next Post »