Menyimak Perjalanan Desa Sejak Berlakunya UU No. 6 Tahun 2014 dan Pasca PP No. 11 Tahun 2021 (Bagian ke 4)

BICARA mengenai UU Desa takkan lengkap rasanya kalau tidak bicarakan mengenai Badan Usaha Milik Desa - BUMDes. BUMDes merupakan lembaga usaha yang bergerak dalam bidang pengelolaan aset-aset dan sumber daya ekonomi desa dalam kerangka pemberdayaan masyarakat desa.

Pengaturan BUMDes pertama kali diatur di dalam pasal 213 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004, bahwa “Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.”

Selain itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang di dalamnya mengatur tentang BUMDes, yaitu pada Pasal 78–81, Bagian Kelima tentang Badan Usaha Milik Desa, tertanggal 30 Desember 2005, serta terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa, tertanggal 25 Juni 2010.

Permasalahan dalam Mendirikan BUMDes

Dalam prakteknya, ternyata pendirian BUMDes pada masa ini (2004-2020) terjadi beberapa permasalahan yang dihadapi:

Pertama, belum ada dasar hukum yang memayungi tentang keberadaan BUMDes di desa. Walaupun sebenarnya secara tersirat semangat untuk melembagakan BUMDes telah diamanatkan dan dipayungi dengan terbitnya UU Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Bab VII bagian Kelima yang menyatakan “Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa.”

Kedua, legalitas bentuk badan hukum yang tepat ternyata menjadi masalah yang lebih besar bagi pendirian BUMDes. Meskipun dibeberapa daerah Kabupaten/Kota telah memiliki Perda yang mengatur tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan BUMDes, tetapi sering kali di beberapa Perda tersebut terjadi ketidaktepatan dalam memilih konstruksi badan hukum yang tepat bagi BUMDes. 

Bahkan kasus yang sering terjadi, BUMDes tidak menggunakan bentuk badan hukum, melainkan “hanya” berbentuk badan usaha yang tidak berbadan hukum.

Di lain pihak terdapat BUMDes yang didefinisikan Pasal 1 angka 6 UU No. 6/2014 tentang Desa, sebagai  “Badan Usaha Milik Desa, selanjutya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.”

Penyebab Kegagalan Pendirian BUMDes

Sejak awal dibentuk BUMDes (2004-2020) di seluruh Indonesia sudah mencapai jumlah 51.134 buah, dimana 92,5% BUMDes belum berjalan dengan baik. Dana Desa yang dialokasikan untuk modal BUMDes (2015-2020) berjumlah Rp.4,2 triliun dengan kontribusi yang diberikan untuk PADes – Pendapatan Asli Desa berjumlah Rp.1,1 triliun.

Dari penilaian penulis berdasarkan bacaan, literatur, seminar yang dilakukan secara virtual - webinar serta wawancara langsung kepada pengelola BUMDes/ BUMNag yang ada di Sumatera Barat khususnya, maka dapatlah ditarik penyebab gagalnya pengelolaan BUMDes/ BUMNag, antara lain:

Anggapan bahwa BUMDes/ BUMNag ini adalah proyek, belum kompak antar pengurus, belum paham peran dan fungsi BUMDes, tidak punya rencana usaha, salah pilih usaha, belum mampu menghasilkan penjualan, risiko mangkrak tinggi,

Langkah-langkah Mendirikan BUMDes/ BUMNag

Pertama, sosialisasi tentang BUMDes. Inisiatif sosialisasi kepada masyarakat desa dapat dilakukan oleh Pemerintah Desa - PemDes, BPD, KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa).

Kedua, pelaksanaan Musyawarah Desa - MusDes. MusDes atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara BPD/ Bamus, PemDes, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD/ Bamus untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Secara praktikal, MusDes diselenggarakan oleh BPD yang difasilitasi oleh PemDes.

Ketiga, penetapan Perdes/ Perna tentang Pendirian BUMDes/ BUMNag (Lampiran: AD/ART sebagai bagian tak-terpisahkan dari Perdes/ Perna). Susunan nama pengurus yang telah dipilih dalam MusDes, dijadikan dasar oleh Kepala Desa dalam penyusunan surat keputusan Kepala Desa tentang Susunan Kepengurusan BUMDes. – (Bersambung).

Dibuat oleh:  H. Ali Akbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »