BENTENGSUMBAR.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tidak ikut campur dalam membuat keputusan bagi 75 pegawai KPK yang tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menpan RB Tjahjo Kumolo menjelaskan, Kemenpan RB sudah menyerahkan asesmen tes kepada pimpinan KPK, dan untuk hasil tes merupakan kewenangan dari pimpinan KPK.
Kemenpan RB juga tidak ikut dalam proses tes pegawai KPK untuk menjadi ASN.
Hal itu diatur dalam peraturan Komisioner KPK.
Hal tersebut merupakan urusan internal KPK dan Kemenpan RB tidak ikut terlibat.
“Keputusan dari tim wawancara tes, hasil diserahkan KPK, pimpinan KPK, ya sudah selesai. Kok dikembalikan ke Kemenpan RB? Dasar haknya apa? Ini kan internal rumah tangga KPK,” ujar Tjahjo, Rabu, 5 Mei 2021.
Terkait nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK, Tjahjo Kumolo enggan berkomentar lebih jauh.
Ia kembali menegaskan hal tersebut merupakan masalah internal KPK.
“Saya tidak tahu, sejak awal kan ini masalah internal KPK,” ujar Tjahjo.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, KPK akan berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN terkait tidak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Ghufron juga menegaskan sampai saat ini KPK tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan TMS sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan terkait ASN.
“Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS,” ujar Ghufron saat jumpa pers di gedung KPK, Rabu, 5 Mei 2021.
Adapun TWK yang digelar sebagai bagian dari alih status kepegawaian menjadi ASN oleh BKN diikuti 1.351 pegawai KPK.
Hasilnya, yang memenuhi syarat dan lolos TWK diketahui 1.274 orang.
Kemudian sebanyak 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat dan dua pegawai yang tidak hadir sebanyak 2 orang.
Ada tiga aspek yang diukur dalam asesmen TWK pegawai KPK, yakni integritas, netralitas ASN, dan aspek antiradikalisme.
Aspek integritas dimaknai sebagai konsistensi dalam berperilaku yang selaras dengan nilai, norma, dan atau etika organisasi/berbangsa dan bernegara, serta bersikap jujur.
Lalu, aspek netralitas ASN dimaknai sebagai tindakan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Sementara, aspek antiradikalisme dimaknai sebagai sikap tidak menganut paham radikalisme negatif, memiliki sikap, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah yang sah, dan/atau tidak memiliki prinsip konservatif atau liberalisme yang membahayakan dan yang akan menyebabkan disintegritas bangsa.
(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »