BENTENGSUMBAR.COM - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menerbitkan surat edaran yang mengizinkan wisatawan datang saat larangan mudik untuk mencegah penularan Covid-19 berlangsung.
Dalam surat bernomor 067/1309, Gibran mengizinkan wisatawan datang dan menginap di Solo asalkan mengantongi surat keterangan negatif Covid-19.
"Berwisata ke Solo boleh. Masuk sesuai peraturan reguler biasa. Jalan-jalan lihat keindahan di tempat wisata," kata Sekretaris Daerah Kota Solo Ahyani, Kamis, 6 Mei 2021.
Wisatawan dari Jakarta juga diperbolehkan datang ke Solo jika memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)
Selama libur Lebaran 2021, destinasi wisata di Kota Solo juga diperbolehkan tetap beroperasi, tapi ada beberapa pembatasan yang diberlakukan.
"Tempat wisata boleh buka tapi yang reguler. Tidak boleh ada event yang bersifat mengumpulkan massa," kata Ahyani yang juga Ketua Pelaksana Satgas Covid-19 Solo.
Selain itu, jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal dan wajib melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sedangkan Kepala UPT Taman Balekambang Solo Sumeh mengatakan, Taman Balaikambang tetap beroperasi saat libur Lebaran 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Nanti akan ada event Bakdan Ing Balekambang selama libur Lebaran," kata dia.
Menurutnya pengunjung yang masuk akan diatur agar tidak terjadi kerumunan di dalam taman.
Pengunjung yang masuk Taman Balekambang akan dibatasi sekitar 500 orang setiap sesi.
"Bakdan Ing Balekambang kita bagi beberapa sesi. Nanti buka pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB. Kemudian pukul 12.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB. Pengunjung masuk pakai tiket tapi gratis," kata dia.
Lebih lanjut, Sumeh menambahkan, pengunjung yang masuk Balekambang harus menerapkan prokes ketat dengan memakai masker.
Menurut dia, pengunjung anak di bawah umur lima tahun, ibu hamil dan lanjut usia (lansia) tidak diperbolehkan masuk Taman Balekambang.
"Pengunjung Taman Balekambang yang kita harapkan sekitar Solo dan sekitarnya," terang Sumeh.
(*)
« Prev Post
Next Post »