BENTENGSUMBAR.COM - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) melaporkan pimpinannya ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Para pimpinan KPK dilaporkan karena diduga melakukan maladministrasi terkait pelaksanaan TWK dalam rangka alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron angkat bicara terkait pelaporan tersebut. Kata Ghufron, para pimpinan menghargai hak hukum yang dilakukan 75 pegawai dengan mengadukan dugaan maladministrasi pelaksanaan TWK ke Ombudsman.
"Pimpinan KPK menghargai hak setiap warga negara termasuk pegawai KPK yang akan menggunakan hak hukumnya untuk melaporkan ke ORI jika menemukan pelayanan publik atau administrasi yang diduga terjadi maladminiatrasi, termasuk jika kami yang diadukan," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu, 19 Mei 2021.
Lebih lanjut, Ghufron menyatakan para pimpinan siap menjalankan prosedur yang akan dilakukan oleh Ombudsman dalam memproses laporan 75 pegawai yang tidak lulus TWK.
"Dan kami akan memenuhi prosedur dan ketentuan hukum yang akan dilaksanakan oleh ORI," pungkasnya.
Sebelumnya, perwakilan dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK menyambangi Ombudsman untuk melaporkan pimpinannya terkait dugaan maladministrasi.
Salah satu yang dilaporkan para pegawai KPK tersebut yakni, berkaitan dengan keputusan pimpinan membebastugaskan mereka.
Adapun, sebanyak 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK dibebastugaskan melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh pimpinan. SK yang beredar tersebut diterbitkan tertanggal 7 Mei 2021.
SK tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan salinannya telah diteken oleh Plh Kabiro SDM KPK Yonathan Demme Tangdilintin. Salah satu poin penting dalam SK tersebut yakni 75 pegawai yang tidak lolos TWK diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggungjawab kepada atasannya.
Source: okezone
« Prev Post
Next Post »