BENTENGSUMBAR.COM - Video lawas Presiden RI ke ketiga, Bacharuddin Jusuf Habibie, banyak dibagikan warganet di tengah ramai perdebatan soal umat muslim masuk gereja.
Seperti diketahui, Mantan Presiden asal Parepare itu, dikenal menempuh pendidikan tingginya di Jerman, di daerah penganut katolik.
BJ Habibie mengungkapkan, Gereja kerap menjadi tempat untuk menenangkan diri saat berada di negeri tersebut.
“Saya ini pendidikan islamnya kuat sekali.
Di tempat saya belajar (di Jerman) itu tidak ada Masjid, itu daerah Katolik.
Ada kalanya saya dalam keadaan yang bener bener sedih, kedinginan, winter. Kalau saya merindukan orang tua, saya masuk ke Gereja.
Di depan gereja saya bilang, Tuhan, gedung ini dibuat oleh manusia, yang mencintaimu. Saya juga cinta padamu.
Dan saya yakin hanya ada satu Tuhan Yang Maha Esa.
Perkenankan lah saya masuk ke ruangan ini dan berdoa untukmu, kepadamu,” cerita BJ Habibie dalam video lawas tersebut.
Dia pun menggambarkan suasana di Gereja yang diramaikan dengan lilin dan musik.
‘Ada lilin, ada mudik tidak apa apa. Saya di bangku terakhir. Allahhu Akbar… Gitu,” ceritanya lagi.
Video ini banyak dibagikan di tengah ramai perdebatan soal Gus Miftah yang masuk ke gereja dan ceramah.
Beberapa Ustaz, seperti Abdul Somad hingga Adi Hidayat menyebutkan haram hukumnya masuk ke Gereja.
Penjelasan MUI
Berkenaan dengan itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis menjelaskan bahwa masuk gereja itu memang ulama berbeda pendapat.
Namun dia menerangkan, jika masuk gereja untuk kemaslahatan, terkait perdamaian, untuk tujuan kerukunan umat beragama boleh saja dilakukan.
“Persoalan masuk gereja selalu jadi perdebatan. Seringkali karena melihat sesuatu dari sebelah saja sehingga sebelah yang lain tak terlihat. Ulama berbeda pendapat tentang orang yang masuk gereja. Apakah haram, makruh atau boleh. Itupun kalau tak ada kepentingan atau krn kepepet ke gereja,” ungkapnya.
Menurut Mazhab Hanafi dan Syafi’iyah, kata dia hukumnya tidak boleh masuk gereja. Maka hukumnya haram.
“Menurut Hanafiyaj haramnya mutlaq karena banyak syaitannya. Menurut Syafi’iyah haramnya karena ada gambar patungnya. Jadi kalau tak ada gambar patungnya hukumnya boleh. Ini pendapat yang menolak,” ungkapnya.
Sebagian pendapat hanabilah, menurut Cholil, masuk gereja yang ada gambar patungnya makruh (tidak disukai oleh Allah tapi tak diancam dengan siksa).
Pendapat ini juga yang diambil oleh Ibnu Taimiyah. Dalilnya karena Nabi SAW. Pernah menolak masuk rumah yang ada gambar patungnya sampai gambar itu dihapus.
“Pendapat Hanabilah, secara mutlak boleh orang masuk gereja. Berargumen dengan cerita Sayyidina Umar yang diundang kaum nasrani ke gereja untuk dijamu, lalu ia meminta sayyina Ali menghadirinya bersama orang muslim lainnya. Begitu juga saat Nabi isra’. ke masjid Aqsha sebagai rumah ibadah nasrani saat itu,” ungkapnya lagi.
Sehingga, menurut dia, yang muncul perbedaan hukum itu jika tak ada kemaslahatan.
“Haram karena adanya gambar. Kalau ada hajat besar seperti untuk kerukunan umat beragama dan bukan saat ibadah mereka tentu boleh saja selama ia bisa menjaga aqidahnya.
Klo tak ada kepentingan ya tak usah masuk gereja,” ungkapnya.
Source: makassar.terkini.id
« Prev Post
Next Post »