Benny K Harman: KPK Adalah Pelaksana UU, Bukan Atas Perintah Presiden

Benny K Harman: KPK Adalah Pelaksana UU, Bukan Atas Perintah Presiden
BENTENGSUMBAR.COM - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah selesai membahas nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) bersama sejumlah lembaga dan kementerian terkait di gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (25/5).


Hasilnya, dari 75 pegawai KPK, sebanyak 24 pegawai masih dimungkinkan untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN). Syaratnya, mereka harus bersedia mengikuti pembinaan terlebih dahulu.


Sementara untuk 51 pegawai lain yang tidak lolos, sudah tidak memungkinkan lagi untuk menjadi pegawai KPK ASN.


Anggota Komisi III DPR RI BennyKkabur Harman mengatakan, kalau pun pada akhirnya 51 pegawai dengan rapor merah itu dipecat bukanlah hal yang menjadi kesalahan pimpinan KPK.


Pasalnya, kata Benny, pimpinan KPK terikat dengan UU yang mengharuskan semua pegawai KPK berstatus sebagai ASN.


Pun juga dengan adanya arahan Presiden Joko Widodo bahwa hasil TWK tidak boleh merugikan pegawai KPK. Benny menekankan bahwa perintah UU harus didahulukan oleh pimpinan KPK.


"Tugas pimpinan KPK itu melaksanakan UU, bukan menjalankan perintah presiden," ujar Benny kepada wartawan, Rabu (26/5).


Politisi Partai Demokrat ini berharap kinerja KPK harus tetap garang setelah 51 pegawai tersebut tak lolos. Pasalnya, sejak hasil TWK diumumkan, isu yang paling kencang adalah pengalihan pegawai KPK menjadi ASN adalah cara melemahkan lembaga antirasuah.


"Saya berharap dugaan itu tidak benar. Mari kita tetap dukung KPK tegar dalam berantas korupsi," pungkasnya.


Source: RMOL

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »