BENTENGSUMBAR.COM - Yahya Waloni dianggap kebal hukum karena ternyata pendakwah berdarah Sulawesi tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisan terkait kasus penghinaan agama lain berulangkali.
Melansir dari CNN Indonesia, Yahya Waloni pernah dilaporkan oleh oleh Sekjen Partai PKB Abdul Kadir Karding ke Bareskrim Polri pada tanggal 21 September 2018 dengan nomor surat LP/B/1176/IX/2018.
Abdul Kadir melaporkan Yahya akibat video cuplikan ceramahnya yang diduga menghina Megawati Soekarnoputri, Ma’ruf Amin, hingga Tuan Guru Bajang.
Tak hanya itu, Yahya juga kembali dilaporkan ke polisi oleh Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Manado.
Laporan tersebut diterima pada tanggal 28 Agustus 2019 dengan nomor surat STTLP/589.a/VIII/2019/SPKT.
Sama halnya dengan kasus pertama, laporan kedua didasarkan dugaan penghinaan dalam ceramahnya yang dinilai melontarkan ujaran kebencian.
Menanggapi banyaknya laporan mengenai Yahya Waloni, politisi PDIP Dewi Tanjung merasa bahwa laporan-laporan belum diusut pihak kepolisian.
Dewi pun mendesak aparat kepolisian agar mengusut pendakwah tersebut karena dinilai meresahkan.
Terlebih, baru-baru ini buronan polisi terduga penista agama Islam, Jozeph Paul Zhang langsung diburu polisi, berbeda dengan Yahya Waloni yang dibiarkan di depan mata.
“Kepada aparat kepolisian, Nyai berharap laporan kepada ustad abal-abal yang bernama Yahya Waloni segera diproses demi terciptanya kerukunan antar umat beragama,” ungkap Dewi Tanjung pada Twitter miliknya.
Tak hanya Dewi, warganet juga makin menilai bahwa Yahya Waloni seperti kebal hukum.
“Ini seperti diskriminasi, orang kek yahya kebal hukum sdngkan umat lain udah diburu,” ujar warganet.
“Sebenarnya kami orang-orang Kristen sudah tidak percaya pada polisi dan kami pasrah saja sebab setiap kami melapor tentang orang-orang yang menista agama kristen tidak pernah ditindak lanjuti,” komentar warganet lainnya.
“Polisi hanya proses laporan dari kaum mayoritas aja?,” tutur warganet.
Source: makassar.terkini.id
« Prev Post
Next Post »