Tegur Gubernur Papua, Kemdagri Ancam Pemberhentian Sementara Jika Ulangi Kesalahan

Tegur Gubernur Papua, Kemdagri Ancam Pemberhentian Sementara Jika Ulangi Kesalahan
BENTENGSUMBAR.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) melayangkan surat teguran kepada Gubernur Papua Lukas Enembe yang memasuki wilayah Papua Nugini (PNG) melalui jalur tikus. Lukas yang merupakan pengurus Partai Demokrat (PD) hasil Kongres 2020 itu, diminta tak mengulangi perbuatannya dengan ancaman akan diberi sanksi pemberhentian sementara sebagai kepala daerah.


Sebelumnya Gubernur Lukas Enembe mengakui telah masuk ke Papua Nugini melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek untuk tujuan berobat dan melakukan terapi.


Teguran itu disampaikan lewat surat bertanggal 1 April 2021, dengan nomor 098/2081/OTDA, perihal teguran terkait kunjungan ke luar negeri. Surat ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik, dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Ketua DPR Papua.


Di dalam surat itu, Kemendagri mengingatkan bahwa pasal 67 huruf b Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menaati seluruh ketentuan perundang-undangan. Selanjutnya, agar penyelenggaraan berjalan, Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana diatur dalam pasal 373 ayat 1 dan pasal 374 ayat 1 dan 2.


Selain itu, dijelaskan juga pengaturan tentang kunjungan luar negeri bagi kepala daerah diatur dalam UU 24/2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59 tahun 2014.


Di poin ketiga surat itu, disampaikan adalah fakta bahwa Gubernur Lukas Enembe melakukan kunjungan ke PNG tidak melalui mekanisme perundang-undangan yang berlaku.


"Maka Kementerian Dalam Negeri dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan mengingatkan sekaligus memberikan teguran agar dalam menjalankan tugas sebagai Gubernur senantiasa mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya yang mengatur tentang kunjungan ke luar negeri," demikian isi surat yang salinannya diterima, Sabtu, 3 April 2021.


Selain itu, Kemdagri juga mengingatkan Gubernur Lukas untuk tak mengulangi perbuatannya. Sebab akan ada sanksi yang menantinya.


"Perlu kami tegaskan bahwa jika kembali melakukan kunjungan ke luar negeri dengan tidak melalui mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan, maka terdapat sanksi sebagaimana diatur alam pasal 77 ayat 2 Undang-undangn nomor 23 tahun 2014," demikian isi surat itu.


Pasal 77 ayat 2 dimaksud berbunyi sebagai berikut.


"Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota."


Source: BeritaSatu.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »