BENTENGSUMBAR.COM - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri sudah bekerja secara profesional dan tidak memandang latar belakang siapapun dalam menindak terduga pelaku kejahatan terorisme di Indonesia.
Yang terbaru, Densus 88 Antiteror menangkap eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
"Penangkapan Densus 88 Antiteror Polri terhadap terduga teroris Munarman menjadi bukti Polri tidak tebang pilih dalam pemberantasan tindak pidana terorisme," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim, di Jakarta, Rabu, 28 April 2021.
Menurutnya, sikap kepolisian selama ini juga sudah sesuai dengan perintah UU.
Termasuk melakukan penindakan kepada siapapun yang diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme.
Diingatkan, tindak pidana terorisme merupakan tindak kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Terorisme bisa merusak kedamaian dan ketertiban masyarakat, karena itulah tindakan tepat dan terukur harus dilakukan jika memiliki bukti permulaan yang cukup.
Untuk mempersempit ruang gerak teroris, menurutnya, juga sangat dibutuhkan peran aktif masyarakat.
Salah satu caranya yakni melaporkan jika di lingkungannya ada yang mencurigakan.
Menurut Luqman, dugaan keterlibatan Munarman dalam jaringan terorisme merupakan fenomena yang cukup mengagetkan dan juga memprihatinkan.
Semua menunjukkan jaringan radikalisme dan terorisme sudah menyusup kemana-mana.
Source: BeritaSatu.com
« Prev Post
Next Post »