BENTENGSUMBAR.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD mengatakan seluruh kampus di Indonesia harus melarang kegiatan-kegiatan yang mengandung paham radikalisme.
Mahfud mengatakan paham radikalisme harus ditangkal berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Karena itu, seluruh kampus di Indonesia harus melakukan perlawanan terhadap paham radikalisme.
"Untuk larangan radikalisme itu bukan hanya di Unhas. Tapi di seluruh Indonesia kampus itu harus menangkal radikalisme. Jadi bukan hanya di Unhas tapi semua perguruan tinggi," kata Mahfud MD usai mengikuti diskusi di Universitas Hasanuddin (Unhas), Kota Makassar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Sabtu 24 April 2021.
Menurut Mahfud MD, perwujudan radikalisme terbagi menjadi tiga. Pertama intoleran radikal, yang menganggap semua orang yang berbeda dari dirinya merupakan lawan.
"Di Indonesia anda boleh berbeda, tapi kalau dengan urusan akidah lalu dianggap musuh Itu radikal, jangan," jelas Mahfud.
Sedangkan, wujud radikalisme yang lainya lagi adalah ide yang ingin mengganti sistem kenegaraan yang didasarkan pada ideologi dan konstitusi yang sah. Sehingga, untuk menganti sistem kenegaraan tersebut harus memiliki prosedur-prosedur yang sah juga.
"Itu ide, tidak boleh radikalisme begitu karena itu kesepakatan juga. Kalau mengganti harus ada prosedur-prosedur yang sah," terang Mahfud.
Sementara, wujud radikalisme yang ketiga berwujud teror. Teror yang dimaksud adalah akumulasi dari puncak perbedaan pendapat antara kelompok. Semua wujud paham radikalisme tersebut, kata dia, harus ditangkal.
"Yang lain itu wujudnya teror. Mana kita mau itu terorisme. Oleh karena itu kalau urusan Unhas lawan radikalisme itu bukan Unhas tapi negara," katanya.
Source: Suara.com
« Prev Post
Next Post »