BENTENGSUMBAR.COM - Habib Novel Bamukmin menyebutkan penangkapan terhadap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyalahi Hak Asasi Manusia (HAM).
Apalagi, dia ditangkap tanpa adanya pemanggilan terlebih dahulu sebelumnya.
"Itu tindakan semena-mena dan menyalahi HAM," ujar Habib Novel dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 28 April 2021.
Menurutnya, penangkapan terhadap Munarman itu merupakan perbuatan yang menyalahi prosedur hukum.
Sebab, Munarman juga merupakan seorang penegak hukum atau berprofesi sebagai advokat yang cakap dalam masalah-masalah hukum.
Munarman juga orang yang taat akan hukum sehingga seharusnya tak langsung diseret paksa sebagaimana video penangkapan yang beredar.
Bahkan, Munarman juga harusnya diberikan hak dan harus melalui proses pemanggilan terlebih dahulu atas tuduhan dimaksud.
"Seharusnya itu bisa melaluli panggilan pertama untuk klarifikasi. Ke depan kami akan mendampingi beliau dan menentukan langkah hukum berkaitan itu," katanya.
Source: Okezone
« Prev Post
Next Post »