Gubernur Mahyeldi: Perlu Penegakkan Disiplin Prokes Untuk Tekan Covid-19 dan Bangkitkan Ekonomi Daerah

BENTENGSUMBAR.COM - Pemerintah Provinsi (pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkerjasama dengan Polda dan Korem 032 Wirabraja dalam rangka menekan penyebaran virus corona (covid 19) di Sumbar akan melakukan penertiban protokol kesehatan (prokes) masyarakat sesui Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasan Baru (AKB)

Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah disel-sela kesibukan kegiatan hari ini, Jumat, 30 April 2021.

Gubernur Sumbar juga menyampaikan, dilema kondisi turun naiknya penyebaran wabah covid 19 di Sumbar cukup merisaukan kita, dimana kesadaran masyarakat akan pentingnya prokes masih rendah dan cendrung mengabaikan ini terbukti masih banyak masyarakat yang diberikan sanksi sesuai Perda No.6 Tahun 2020 untuk 1 Januari s.d 28 April 2021 telah 43.697 orang diberi sanksi kerja sosial dan denda administrasi, 641 pelaku usaha dan 226 penyelenggara kegiatan se Sumbar.  Menyikapi kondisi iti kita akan tetap  melakukan razia Penerapan Perda No.6 tahun 2020 dan juga pengawasan melalui posko-posko perbatasan. 

"Turun naiknya penyebaran wabah covid 19 lebih disebabkan karena kurang disiplin prilaku prokes masyarakat (pakai masker, Cuci Tangan dan Jaga Jarak). Selain itu ada mobilitas orang datang dari luar daerah yang membawa dari kondisi perjalanannya. Karena itu pemerintah melarang mudik dan melakukan pengawasan melalui posko dan razia rutin Perda AKB 2020 dalam bulan ramadhan dan menyambut idul fitri agar penanganan covid 19 lebih terkendali," ungkap Mahyeldi.

Mahyeldi katakan, rendahnya disiplin prokes masyarakat Sumbar masih terlihatnya ditengah-tengah masyarakat terutama di daerah kabupaten dan kota masih minum pakai masker dan masih rendah presentase pelaksanaan vaksin saat ini. "Dinas Kesehatan Sumbar agar sesegeranya meningkatkan proses vaksinasi masyarakat agar meningkatkan lebih baik. Dan kepada Badan Penanggulang Bencana Daerah (BPBD) agar juga membagi-bagikan masker di aktifitas beribadah masyarakat serta kepada Satpol PP bersama Tim Keamanan melakukan razia dan penertiban disiplin AKB dengan denda atau kurungan penjara," serunya. 

Kepala Satuan Polis Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Dedy Diantolani, Sos, MM. juga melaporkan kegiata  razia Tim Gabungan Penegakan Perda 6 Tahun tentang Adaptasi Kebiasaan  Baru, Pencegahan dan Pengendalian Covid 19. "Baru- baru ini telah dilaksanakan operasi penegakan Perda 6 Tahun 2020 gabungan dengan Polda Sumbar dengan rincian personil, Satpol PP dan Damkar Prov Sumbar : 7 orang dan Polda Sumbar : 50 orang. Razia penegakan Perda 6 Tahun 2020 fokus pada pelaku usaha diantaranya masih dalam memberikan sansi teguran tertulis.jika tahuan terulang akan diberikan sansi denda atau penjara," ujarnya.

Dedy juga mengatakan, dengan adanya penegakan perda ini dapat memberikan efek jera terhadap masyarakat di Kota Padang sehingga dapat menekan angka penyebaran Covid-19 di Sumatera Barat. "Dengan suasana Kota Padang tepatnya di kafe2 pada malam hari selalu ramai, diharapkan Tim Terpadu Penanganan Covid-19 selalu berkesinambungan dan konsisten dalam penegakan Perda No 6 Tahun 2020, terutama himbauan terhadap pelaku usaha," katanya.

Dedy juga sampaikan , semua orang yang terjaring operasi protokol Kesehatan Covid 19 ini di bawa ke Polda Sumbar untuk di berikan Rapid Antigen.Dan setelah dilakukan pemeriksaan, hasilnya Negatif.

(Biro Humas Setdaprov Sumbar)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »