Anggota DPD RI Tegaskan Keberadaan BPSK di Sumbar Harus Diperkuat

Anggota DPD RI Tegaskan Keberadaan BPSK di Sumbar Harus Diperkuat
BENTENGSUMBAR.COM - Senator asal Sumbar Muslim Yatim berjanji akan memperkuat keberadaan BPSK Sumbar dan akan memperjuangkan revisi UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.


Hal itu ditegaskannya saat berkunjung ke kantor BPSK Padang, Sumatera Barat, Kamis, 1 April 2021, di Jalan Kuini, Padang.


Muslim Yatim anggota DPD Sumbar ini tercatat sebagai senator pertama  jambangi BPSK Padang. Untuk Sumbar ada 4 anggota DPD yakni Dr.Alirman Sori, Leonardy Harmaini, Emna Yohanna dan Muslim Yatim.


Ketua BPSK Padang Desemberius sangat mengapresiasi kedatangan Buya Muslim Yatim ini. Sebab banyak hal yang harus disampaikan untuk diperjuangkan. Utamanya revisi UU no 8 tahun 1999 yang secara naskah akademis sudah dipenuhi, namun tidak kunjung masuk dalam prolegnas agar dibahas DPR RI.


UU Perlindungan Konsumen yang dibuat amat tergesa gesactahunn1999, memang banyak sisi lemahnya. Namun begitu ingin direvisi tak kunjung masuk dalam agenda DPRRI.Rencana itu sudah dari tahun 2012 lalu,sebut Desemberius.


"Hal inilah yang kami harapkan pada pak Muslim untuk mempertanyakannya di Senayan," ujar Desemberius.


Dialog juga berkembang soal kewenangan yang sepertinya, banyak pihak tak ingin BPSK eksis dalam membantu konsumen. Pelaku usaha sepertinya enggan berperkara di BPSK. 


Padahal, majelis tetap berpedoman uu dalam menyelesaikan kasus, sebut Zulnadi, dari unsur konsumen, seraya juga menyampaikan masalah honor jauh dari ump.


Sementara Fatyudin,SH mengatakan, mestinya pemerintah melihat BPSK itu lembaga yang harus dimaksimalkan, baik wewenang maupun finansial.


Ditariknya BPSK menjadi kewenangan provinsi beberapa tahun belakangan, konsumen di luar kota Padang nyaris tidak terlayani, baik sosialisasi maupun pengaduan kasus. Apalagi daerah enggan menjembatani, sebut Fatyudin.


Sedangkan Chairul ST mempertanyakan soal monopoli PLN yang sering merugikan konsumen. 


Sementara Wira Octa Viana, mempersoalkan OJK yang menurut undang-undang lembaga ini  menyelesaikan kasus konsumen bidang keuangan. Namun konsumen sering mengadu ke BPSK. 


Acara juga dihadiri Wakil Ketua Erwin Bustamam dan anggota majelis Ikhlas dengan panitera Syofni dan Roza.


Laporan: Zulnadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »