BENTENGSUMBAR.COM - Yayasan Mega Bintang Solo menggugat praperadilan Polresta Surakarta di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Pengajuan gugatan praperadilan dilakukan terkait peristiwa penjemputan AM dari tempat tinggalnya di Yogyakarta ke Solo. Penjemputan ini terkait komentarnya di media sosial tentang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Yayasan Mega Bintang, Boyamin Saiman, mengatakan bahwa, surat permohonan gugatan praperadilan sudah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin, 22 Maret 2021. Boyamin berbicara hal itu, Kamis, 25 Maret 2021, kepada BENTENGSUMBAR.COM melalui sambungan telepon.
Dia menambahkan, mungkin sidang perdana praperadilan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin, 29 Maret 2021.
Kabarnya, sidang perdana praperadilan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin, 29 Maret 2021.
"Ada dua perbedaan bahwa dia (AM) menurut Polresta dijemput, tapi menurut Mabes Polri datang sendiri. Daripada menjadi polemik saya ajukan gugatan itu dalam rangka untuk menguji apa yang terjadi sebenarnya," ungkap Boyamin.
Menurut Boyamin kalau memang itu datang sendiri jadi ada suka rela. Tapi, katanya, dari video yang tersebar AM seperti dikawal seseorang yang diduga anggota kepolisian di belakangnya.
"Berarti kan dijemput dan dikawal dari rumah sampai ke kantor polisi," jelas dia.
"Kalau memang itu penjemputan itu istilahnya bisa menjadi pengamanan. Tindakan kepolisian itu kan penangkapan itu sebagai pintu masuk untuk mengajukan gugatan praperadilan adalah tidak sahnya penangkapan terhadap AM," ujar dia lagi.
Alasan penangkapan tidak sah, katanya, karena berdasarkan surat edaran Kapolri yang baru No 2 Tahun 2021 bahwa seseorang yang dihina atau dicemarkan nama baiknya maka harus melaporkan sendiri. Bahkan, kuasa hukumnya juga tidak boleh melaporkan ke polisi.
"Sementara yang dimaksud dalam pengertian itu oleh kepolisian seakan-akan menyerang Mas Gibran. Padahal Mas Gibran sendiri ngomong jelas tidak mempermasalahkan, dan bahkan kalau dikatakan memaafkan juga memaafkan, tidak melaporkan. Artinya proses ini tidak ada pelaporan. Bagaimana seseorang ini bisa dijemput," ungkap dia.
Perlu diketahui, peristiwa ini bermula ketika warga Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal ini mengomentari unggahan di akun @garudarevolution terkait keinginan Gibran menyelenggarakan semifinal dan final Piala Menpora di Stadion Manahan Solo.
"Tahu apa dia tentang sepak bola, taunya cuma dikasih jabatan saja," komentar AM di akun tersebut.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, AM ditangkap karena tidak ada niatan baik untuk menghapus unggahan komentar setelah diperingatkan melalui direct message (DM).
"Yang bersangkutan sudah meminta maaf tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada media awal pekan pekan silam.”Yang bersangkutan sudah meminta maaf tidak akan mengulangi perbuatannya," kata kapolresta.
Laporan: Reko Suroko
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »