BENTENGSUMBAR.COM - Wali Kota Riza Falepi khawatir dengan kondisi keuangan daerah Kota Payakumbuh yang harus mengalami refocusing sebesar 39 miliar lebih tahun ini, bahkan dirinya memprediksi tahun depan kondisi kauangan daerah belum akan membaik.
"APBD kita tahun 2020 lalu sudah terjadi pengurangan 160 miliar, tahun ini kembali ada refokusing penanganan Covid-19 karena peraturan dari Kementerian Keuangan, sehingga kita harus memperketat ikat pinggang," kata Riza kepada media, Kamis, 18 Maret 2021.
Menurut wali kota dua periode itu, kondisi seperti ini diakui Riza membuat APBD Payakumbuh sangat terbatas. Diprediksi Riza bakal terjadi pengurangan besar-besaran di Pemko Payakumbuh, ini adalah bentuk konsekuensi dari berkurangnya dana transfer daerah.
"Akan ditinjau ulang tahun depan, mulai dari proporsi kebutuhan ASN, jumlah kebutuhan tenaga kontrak, termasuk tunjangan kinerja ASN. Karena jumlah anggaran menurun sangat jauh, kita belum tau kapan akan membaik, untuk itu kami mohon kita semua proporsional dengan itu," kata Riza.
"Kami juga mengingatkan semua pihak agar menyadari ini, termasuk DPRD, sehingga persoalan ini bisa dinilai dengan lebih bijak. Harap persoalan ini dapat dilihat dengan proporsional, jangan dilihat dengan emosi dan merasa benar sendiri. Kalau semua dilihat secara emosi tidak akan ketemu, kita harus realistis dengan keadaan," pungkasnya.
Di tempat terpisah Kepala Badan Keuangan Kota Payakumbuh Syafwal menyampaikan ketentuan pelaksanaan refocusing TA 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan Dampaknya.
"Berisi tentang penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah dan dana desa TA 2021 untuk penanganan Covid-19. Dokumen itu juga ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati/walikota, kepala desa atau yang dipersamakan," ujarnya.
Di sana dijelaskan sehubungan dengan penanganan pandemi Covid-19 termasuk dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Perlu dilakukan refocusing anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) TA 2021.
Adapun anggaran yang terkena refocusing adalah dana alokasi umum (DAU), dana bagi hasil (DBH). Dukungan pendanaan ditetapkan paling sedikit sebesar 8 persen dari alokasi DAU 2021 atau sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan tingkat kasus Covid-19.
Selajutnya adalah penggunaan dana insentif daerah (DID) TA 2021. Dengan ketentuan untuk bidang kesehatan dialokasikan paling sedikit 30 persen dari yang diterima pemerintah daerah.
Laporan: Hermiko
« Prev Post
Next Post »