BENTENGSUMBAR.COM - Trotoar yang merupakan tempat bagi pejalan kaki mulai diokupasi (dikuasai) pedagang dan pemilik kendaraan. Agar tertib dan tertata dengan baik sesuai peruntukannya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan pedagang serta kendaraan yang parkir di atas trotoar, Kamis, 18 Maret 2021 kemarin.
Roda dua yang parkir di trotoar kawasan Permindo dipindahkan praja wanita Satpol PP Padang. Sehingga setelah itu trotoar nampak steril dari kendaraan dan pedagang kaki lima.
"Selain kepada pedagang yang masih berjualan, kita juga mengingatkan tukang parkir dan pengunjung agar tidak lagi menggunakan trotoar sebagai tempat parkir kendaraan roda dua maupun roda empat," ucap Plh Kasat Pol PP Kota Padang Yefri.
Yefri menjelaskan, pihaknya akan terus siaga setiap waktu mengawasi trotoar di kawasan tersebut. Bagi yang sudah mendapat peringatan tetapi tetap tidak mengindahkan, akan dilakukan tindakan pembinaan.
"Akan kita berikan tindakan tegas seperti disidangkan," tuturnya.
Menurut Yefri, trotoar yang sudah bagus akan nyaman dilewati masyarakat. Dirinya berharap, jangan karena ego semata dan kepentingan pribadi membuat Kota Padang menjadi kumuh dan tidak tertata.
Yefri mengimbau kepada warga Kota Padang agar tidak menggunakan trotoar dan badan jalan untuk berjualan, meletakkan papan iklan dan memarkir kendaraan di atasnya.
Karena hal tersebut, jelasnya, melanggar Perda nomor 11 tahun 2005 perubahan perda nomor 04 tahun 2007 tentang Tibumtranmas.
Laporan: Charlie Ch. Legi
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »