Terungkap! Ini Biang Kerok Polemik Sertifikat Tanah Elektronik

Terungkap! Ini Biang Kerok Polemik Sertifikat Tanah Elektronik
BENTENGSUMBAR.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/Kepala BPN) Sofyan Djalil mengungkapkan biar kerok polemik mengenai kebijakan sertifikat tanah elektronik. Menurut dia, polemik terjadi karena ada salah persepsi terhadap aturan yang berlaku.


Khususnya pada Pasal 16 Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.


"Kami rencanakan yang disebut sertifikat elektronik ini seperti digital lainnya, paling aman, waktunya lebih singkat, pelayanannya lebih transparan, lebih cepat, dan memberikan perlindungan," kata Sofyan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI yang disiarkan, Senin, 22 Maret 2021.


Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik ini, kata Sofyan belum sebagai beleid pelaksana melainkan hanya aturan awal agar proses pelaksanaannya mendapat akreditasi dari BSSN dan Kementerian Komunikasi dan informatika (Kominfo).


Meski belum dilaksanakan, namun banyak yang mempersepsikan salah mengenai kehadiran Pasal 16. Di mana, banyak yang mengutip atau mengartikannya secara setengah-setengah. Padahal, pasal tersebut saling berkaitan dari ayat pertama hingga keempat.


Adapun bunyi ayat pertama, penggantian sertifikat fisik menjadi sertifikat tanah elektronik termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan atau gambar denah satuan rumah susun menjadi dokumen elektronik.


Ayat kedua, penggantian sertifikat tanah elektronik sebagaimana dimaksud ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan atau gambar denah satuan rumah susun.


Ayat ketiga, kepala kantor pertanahan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada kantor pertanahan.


Ayat keempat, seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada pangkalan data.


"Di pasal 16 ini sumber masalahnya, ini gara-gara dikutip di luar konteks seolah pasal 16 ayat 3 padahal itu sebuah kesatuan," katanya.


"Jadi dikutip seolah-olah menarik, karena mengalihmediakan, kalau saya punya sertifikat, dialihkan ke buku tanah, nanti kita stempel kalau sudah sertifikat online," ujarnya.


Menurut dia, proses sertifikat tanah elektronik akan diserahkan kepada pihak BPN untuk dialihkan secara elektronik dan tercatat dalam buku tanah dan lainnya. Dokumen aslinya nanti akan mendapat cap atau stempel sebagai tanda sudah dialihkan ke digital.


Mantan Menteri BUMN ini bilang pihak ATR/BPN sedang menyiapkan kalimat revisi untuk Pasal 16 Ayat (3) yang selama ini menjadi biang kerok polemik sertifikat tanah elektronik.


"Ayat 3 ini banyak kesalahpahaman kita perbaiki permen tersebut, nanti akan bunyi tercatat dan sudah dialih media dan dokumen itu tidak berlaku, jadi yang berlaku itu adah dokumen elektronik dan yang lama akan memperkuat saja," ungkapnya.


Source: detikcom

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »