Tanggapi Eksepsi HRS, Jaksa Kutip Hadits Fatimah Puteri Nabi Dipotong Tangan Bila Mencuri

Tanggapi Eksepsi HRS, Jaksa Kutip Hadits Fatimah Puteri Nabi Dipotong Tangan Bila Mencuri
BENTENGSUMBAR.COM - Jaksa mendapatkan giliran menyampaikan tanggapan terhadap nota keberatan atau eksepsi yang telah lebih dulu disampaikan Habib Rizieq Shihab dalam sidang perkara dugaan penghasutan berujung kerumunan di Petamburan dan Tebet. Jaksa mengutip hadis Nabi Muhammad SAW mengenai penegakan hukum yang berkeadilan.


Awalnya, jaksa menilai eksepsi yang diajukan Habib Rizieq bukan merupakan ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur dalam KUHAP. Jaksa menilai eksepsi Habib Rizieq sekadar argumen dengan menggunakan ayat suci Al-Qur'an.


"Keberatan terdakwa tidaklah termasuk bagian dari dalil hukum yang berlaku, melainkan hanya bersifat argumen terdakwa menggunakan ayat-ayat suci Al-Qur'an dan hadis Rasulullah SAW yang tidak menjadi padanan dalam penerapan pidana umum di Indonesia," ujar jaksa saat membacakan tanggapan dalam sidang di PN Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Selasa, 30 Maret 2021.


Jaksa kemudian mengutip hadis Nabi Muhammad SAW tentang penegakan hukum yang berkeadilan. Jaksa membacakan hadis bagaimana Nabi Muhammad SAW bertindak adil kepada orang yang melakukan kesalahan, sekalipun orang yang bersalah itu adalah keturunannya. Dalam hadis ini, digambarkan keturunan nabi adalah Fatimah, anak Nabi Muhammad SAW.


"Namun dari sekian kutipan ayat-ayat suci Al-Qur'an dan hadis Rasulullah SAW tersebut, jaksa penuntut umum terketuk hati meminjam sebagai kutipan di saat Rasulullah SAW mengumpulkan para sahabatnya yang bersabda, yang artinya 'sesungguhnya telah binasa umat sebelum kamu lantaran jika di tengah mereka ada seorang, atau yang dianggap mulia atau terhormat, mencuri atau dibiarkan, tapi jika ada di tengah mereka seorang lemah atau rakyat biasa mencuri, maka ditegakkan atasnya hukum, demi Allah, jika Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya'. Dari sabda Rasulullah SAW tersebut, jaksa penuntut umum memaknai siapa pun yang bersalah, hukum tetap ditegakkan, sebagaimana adidium hukum berbunyi fiat justitia et pereat mundus, dengan menegakkan nilai-nilai keadilan sebagaimana suri tauladan, Rasulullah SAW sekalipun Fatimah merupakan putri, dan dzurriyah keturunan langsung dari Nabi Muhammad SAW, tetap berlaku keadilan itu dengan menghukumnya," tutur jaksa.


Dalam sidang ini, Habib Rizieq didakwa melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus Corona (COVID-19). Kerumunan itu terjadi berkaitan dengan undangan pernikahan putri Habib Rizieq sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW


Selain itu, Habib Rizieq didakwa melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19. Hal ini terjadi saat Habib Rizieq mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.


Atas perbuatannya, Habib Rizieq didakwa dengan pasal berlapis. Berikut ini pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam kasus Megamendung Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP. 


(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »