BENTENGSUMBAR.COM - Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mendukung usulan agar Sumatera Barat menjadi Daerah Istimewa Minangkabau.
Senator muda asal Bengkulu yang berdarah Minang ini menanggapinya usulan tersebut dengan sukacita.
“Saya kira Sumbar layak menjadi Daerah Istimewa,” ujar Sultan.
Sultan menilai Sumbar memiliki peran strategis dalam perjalanan kehidupan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia, baik pada masa pra kemerdekaan ataupun pasca Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
"Bahkan wilayah Bukit Tinggi, Sumatera Barat pernah menjadi ibu kota pemerintahan darurat RI," ujar Sultannya.
Eks Wakil Gubernur ini menyampaikan perubahan status menjadi Daerah Istimewa dapat menjadi bentuk penghargaan kepada masyarakat Minang terhadap peran besarnya dalam sejarah Republik Indonesia.
“Ada 15 tokoh Minang yang diangkat menjadi pahlawan nasional. Dan, mereka memiliki peran besar terhadap perjalanan sejarah kita,” ujar Sultan.
Sultan menyebut sejumlah tokoh asal Minang di antaranya Tan Malaka, Sutan Sjahrir, H Abdul Muis, H Agus Salim, Tuanku Imam Bonjol, M Yamin, Rasuna Said.
“Semua berasal dari daerah Sumatera Barat. Bahkan Wakil Presiden pertama RI M Hatta berasal dari sana,” ujar pria yang akrab dipanggil SBN tersebut.
Saat ini pengusulan perubahan (nama) status daerah tersebut telah menyelesaikan naskah akademik yang disusun oleh tim kerja Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM).
Yogyakarta menjadi daerah istimewa sejak 1945 karena faktor sejarah. Dulu, Aceh juga pernah menjadi daerah istimewa sebelum diubah menjadi daerah khusus.
Daerah istimewa adalah daerah yang mendapat perlakuan istimewa berdasar faktor warisan sejarah. Yogyakarta ditetapkan Presiden RI Soekarno sebagai daerah istimewa karena peran Kesultanan yang luar biasa besar dalam mendukung Republik.
Setidaknya ada 250 bukti sejarah bahwa Yogyakarta berjuang sebelum dan sesudah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Lebih lanjut, Sultan mendorong Pemerintah Daerah atau kelompok masyarakat yang mengajukan perubahan nama menjadi DI Minangkabau dapat menikuti mekanisme aturan yang berlaku.
"Saya yakin Bapak Presiden Jokowi akan sangat antusias terhadap wacana ini,” ujar Sultan.
Menurut Sultan, penggantian nama daerah sudah termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2012, namun demikian penamaan sebuah daerah harus memenuhi ketentuan PP.
Kata Minangkabau, menurut Sultan, kerap kali merujuk pada kelompok etnis dan kultural secara spesifik. Jadi bukan merujuk pada kota tertentu. Sedangkan wilayah penyebaran masyarakat Minang dominan di Sumatera Barat serta juga mencakup Riau, bagian utara Bengkulu, bagian barat Jambi, pantai barat Sumatera Utara, Aceh, dan Negeri Sembilan Malaysia.
Sultan menambahkan Sumatera Barat yang didominasi etnis Minangkabau adalah salah satu wilayah yang masih hidup dengan mempertahankan nilai serta tradisi budaya yang ada. Termasuk sistem adat budaya sendiri dalam pemerintahan non formal (nagari).
“Hal ini merupakan kekayaan bangsa yang mesti harus dijaga serta dilestarikan di tengah gempuran globalisasi bersama nilai-nilai liberalnya. Melalui perubahan nama menjadi Daerah Istimewa, tentu kita berharap Sumatera Barat dapat menjadi salah satu simbol kearifan budaya Indonesia,” ujar Sultan.
(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »