Soal Pemblokiran Rekening FPI, Tengku Zulkarnain: Masih Aman Nabung di Bank Kalau Bukan Pendukung Rezim ini?

Soal Pemblokiran Rekening FPI, Tengku Zulkarnain: Masih Aman Nabung di Bank Kalau Bukan Pendukung Rezim ini?
BENTENGSUMBAR.COM - Tengku Zulkarnain atau yang kerap disapa Tengku Zul tampak ikut meluapkan kekesalannya atas pemblokiran 92 rekening FPI.


Sebelumnya, Polri memang mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait 92 rekening FPI.


Dari LHA tersebut, Polri mengatakan belum ada dugaan kejahatan asal atau predicate crime terkait rekening itu.


“Memang PPATK telah mengirimkan LHA rekening ke Polri dan semuanya sudah diteliti,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dimintai konfirmasi Rabu, 24 Maret 2021, dikutip terkini.id dari Detik. 


“Hasilnya juga sudah disampaikan kepada PPATK bahwa Polri tidak melakukan pemblokiran (freezing) terhadap rekening-rekening tersebut karena belum menemukan predicate crime yang memadai,” terangnya lagi. 


Andi mengatakan bahwa penyidik tidak pernah meminta PPATK membekukan rekening tersebut. Menurutnya, pembukaan kembali rekening FPI yang terblokir merupakan wewenang PPATK.


“Penyidik Bareskrim tidak pernah meminta pemblokiran atau pembekuan rekening tersebut kepada PPATK. Iya (pembukaan blokir wewenang PPPATK.”


Padahal, sebelumnya PPATK justru menyebut bahwa kewenangan terkait pemblokiran tersebut kini sudah diserahkan sepenuhnya kepada Bareskrim Polri.


Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengungkap pihaknya sejauh ini hanya menganalisis terkait fakta-fakta transaksi yang dilakukan 92 rekening terkait FPI itu.


Ia mengatakan bahwa PPATK tidak memiliki kewenangan menentukan rekening tersebut melanggar hukum atau tidak.


“Kita hanya melihat fakta-fakta saja karena analisis transaksi keuangan menariknya begini,” papar Dian kepada wartawan usai rapat dengar pendapat di kompleks DPR/MPR pada Rabu lalu, 24 Maret 2021.


“Hanya betul-betul melihat fakta-fakta pergerakan dana itu ke mana, dari mana datangnya, keluarnya ke mana, itu saja dipastikan,” lanjutnya.


“Mengenai masalah apakah uang itu benar-benar dipakai untuk sesuatu yang melanggar hukum atau tidak, itu bukan kewenangan PPATK,” pungkas Dian.


Menanggapi hal tersebut, Tengku Zul berpendapat bahwa Polisi dan PPATK justru saling melempar tangung jawab soal pemblokiran 92 rekening bank FPI. 


“Polisi dan PPATK saling lempar tanggung jawab soal pemblokiran 92 rekening bank. Pertanyaan: Apakah masih aman menabung uang di bank jika kita bukan bagian pendukung rezim ini…? Ada yang bisa jawab…? @PPATK @DivHumas_Polri,” tulis Tengku Zul pada hari Sabtu ini, 27 Maret 2021, dikutip terkini.id via Twitter. 


Lalu dalam cuitan lainnya, rupanya ia memang sudah pernah menyinggung perihal pemblokiran 92 rekening FPI tersebut. 


“Soal pemblokiran 92 rekening FPI, Bareskrim Polri mengatakan Pihak Penyidik tdk pernah minta pemblokiran. Terus PPATK memblokir atas kemauan siapa?” tanya Tengku Zul.


“Bareskrim berkata: ” Yang berhak membuka blokir PPATK”. PPATK: “Wewenang Polisi membuka blokir itu” Ampun Mbah…,” pungkasnya.


Source: Terkini.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »