Qodari soal Presiden 3 Periode: Jokowi-Prabowo 2024

Qodari soal Presiden 3 Periode: Jokowi-Prabowo 2024
BENTENGSUMBAR.COM - Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari mengusulkan agar Joko Widodo berpasangan dengan Prabowo Subianto sebagai calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024.


Ia pun mendukung Jokowi menjabat sebagai presiden untuk ketiga kalinya.


"Buat saya bukan Jokowi tiga periode. Sebetulnya, saya membayangkan dan antisipasi bahwa Pemilu 2024 nanti capresnya itu berpasangan Jokowi dengan Prabowo. Jadi tepatnya Jokowi-Prabowo 2024, itu tagline saya. Saya proklamirkan nih, Jokowi-Prabowo 2024," kata Qodari dalam video yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa, 16 Maret 2021.


Dia menerangkan salah satu alasan mendukung Jokowi berpasangan dengan Prabowo demi menghindari polarisasi politik kembali terjadi di tengah masyarakat.


Qodari khawatir polarisasi politik seperti yang terjadi di Pilpres 2014, Pilkada DKI Jakarta 2017, serta Pilpres 2019 kembali terulang.


"Kenapa Jokowi-Prabowo 2024, karena buat saya yang paling saya khawatirkan dan takutkan sekarang ini adalah fenomena polarisasi politik yang sangat keras yang semakin hari semakin keras," ucapnya.


Untuk diketahui, wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode kembali mengemuka.


Isu itu digaungkan oleh mantan Ketua MPR Amien Rais yang mengaku menangkap sinyal politik atau skenario yang mengarah agar Presiden Jokowi kembali terpilih hingga tiga periode.


Amien sempat menaruh kecurigaan terhadap upaya yang dilakukan sejumlah pihak untuk menerbitkan pasal dalam aturan hukum agar Jokowi bisa kembali memimpin dalam tiga periode.


"Akankah kita biarkan, plotting rezim sekarang ini, akan memaksa masuknya pasal supaya bisa dipilih ketiga kalinya," kata Amien lewat akun Instagram pribadinya, Sabtu, 13 Maret 2021.


Merespons hal itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo memastikan tidak ada pembahasan di internal MPR untuk memperpanjang masa jabatan presiden-wakil presiden dari dua menjadi tiga periode. Sejauh ini, UUD 1945 mengatur masa jabatan presiden hanya boleh dua periode.


"Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah Pasal 7 UUD NRI 1945," kata Bamsoet di dalam keterangan resminya, Senin, 15 Maret 2021.


Pada 2019 silam, Jokowi pernah merespons wacana itu. Ia menolak masa jabatan presiden diubah menjadi tiga periode atau maksimal 15 tahun masa jabatan dalam rencana amendemen UUD 1945.


Jokowi menyebut pengusul masa jabatan tiga periode seakan ingin menampar muka dirinya.


"Ada yang ngomong presiden dipilih tiga periode. Itu ada tiga [maknanya] menurut saya: Satu, ingin menampar muka saya; yang kedua ingin cari muka, padahal saya sudah punya muka; yang ketiga ingin menjerumuskan," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, 2 Desember 2019. 


(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »