Presiden Jokowi Menang Lawan Hakim Pecandu Narkoba di MA

Presiden Jokowi Menang Lawan Hakim Pecandu Narkoba di MA
BENTENGSUMBAR.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menang melawan hakim pecandu narkoba, Yudhi Sahputra, yang menggugat pemecatan dirinya. Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Yudhi sehingga pemecatan itu berkekuatan hukum tetap.


Kasus bermula saat hakim Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Lampung, itu terbukti memasukkan perempuan ke dalam rumah dinasnya. Kemudian, berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan BNN Provinsi Lampung, Yudhi terbukti mengkonsumsi narkoba jenis methamphetamine.


Akibat kejadian itu, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dibentuk antara Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) memecat Yudhi pada April 2019. Yudhi terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.


Menindaklanjuti pemberhentian Yudhi, Jokowi mengeluarkan Keppres Nomor 86/P Tahun 2019 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Jabatan Hakim atas nama M Yudhi Saputra SH MH. Yudhi tidak terima dengan pemecatan itu dan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan alasan ia tidak diberikan kesempatan membela diri.


Pada 4 Mei 2020, PTUN Jakarta menolak gugatan Yudhi untuk seluruhnya. Majelis yang terdiri atas Susilowati Siahaan, Edi Sapta Surhaza, dan Taufik Perdana menyatakan proses pemberhentian dengan tidak hormat Yudhi sudah sesuai dengan aturan. Yudhi sudah diberi kesempatan membela diri di depan MKH.


Tiga bulan setelahnya, Pengadilan Tinggi (PT) TUN Jakarta menguatkan putusan itu. Majelis menilai langkah Jokowi memecat Yudhi atas kesalahannya adalah benar. Yudhi masih tidak percaya dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?


"Tolak kasasi," demikian amar putusan yang dilansir website panitera MA, Jumat, 26 Maret 2021.


Duduk sebagai ketua majelis Yulius dengan anggota Hary Djatmiko dan Is Sudaryono. Putusan yang diketok pada 3 Maret 2021 itu mengantongi nomor perkara 72 K/TUN/2021 dengan panitera pengganti Michael Renaldy Zein.


Source: detikcom

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »