Praperadilan Yayasan Mega Bintang ke Polresta Solo Mulai Digelar

Praperadilan Yayasan Mega Bintang ke Polresta Solo Mulai Digelar
BENTENGSUMBAR.COM - Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan Yayasan Mega Bintang 1997 terhadap Polresta Surakarta, Senin, 29 Maret 2021.


Gugatan dilayangkan atas kasus penangkapan Arkham Mukim, warga Slawi, Kendal, yang menghina Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di media sosial. Sidang dengan agenda pembacaan permohonan oleh penggugat dipimpin hakim tunggal Sunaryanto. Surat permohonan dibacakan salah satu kuasa hukum Yayasan Mega Bintang 1997 dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang 1997, Sigit Sudibyanto.


"Bahwa Tim Virtual Police Polresta Surakarta telah menangkap warga Slawi, AM (Arkham Mukmin) yang menulis komentar dinilai bermuatan hoaks terkait Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka," ujar Sigit saat pembacaan surat di persidangan.


Sigit menyampaikan dalam menjalankan tugasnya sebagai mahasiswa dan generasi muda, Arkham Mukmin sudah seharusnya memberikan kritik. Kritik, lanjutnya, yang membangun dan tidak semestinya ditindak berdasar kewenangan kepolisian.


Kewenangan itu berupa penjemputan atau pengamanan atau penangkapan sebagaimana dilakukan Polresta Surakarta.


"Tindakan Polresta Surakarta bertentangan dengan Surat Edaran Kapolri bernomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif," jelasnya.


Sigit mengatakan, hingga permohonan tersebut diajukan, tidak ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari termohon yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.


Atas perkara tindak pidana yang terkait dengan Arkham Mukmin dan juga belum adanya izin penyitaan dan penggeledahan dari PN Solo atas perkara perkara tindak pidana yang terkait dengan Arkham Mukmin.


"Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa, apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini," terangnya.


Menurut Sigit, upaya penjemputan atau pengamanan atau penangkapan oleh termohon terhadap Arkham Mukmin akan menimbulkan trauma psikologis dan rasa malu. Karena apapun alasannya, peristiwa tersebut telah menjadi konsumsi media


Dalam permohonan primair, pihaknya juga meminta agar termohon merehabilitasi nama baik Arkham Mukmin.


Usai pembacaan permohonan, hakim tunggal Sunaryanto meminta termohon untuk menyiapkan jawaban dari pemohon. Sidang pun harus ditunda Selasa, 30 Maret 2021 besok karena jawaban termohon belum disiapkan.


Laporan: Reko Suroko

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »