BENTENGSUMBAR.COM - Terkait adanya potensi maladministrasi dalam mekanisme pengambilan keputusan impor beras, Yeka menyampaikan alternatif tindakan korektif yang akan didorong oleh Ombudsman adalah adanya sistem peringatan dini.
Peringatan dini ini, kata Yeka, diberikan dalam menentukan keputusan impor beras berbasis ilmiah dan bukti, serta mekanisme pengambilan keputusan yang cermat dan hati hati.
Tak hanya itu, menurutnya, Ombudsman juga mencermati adanya potensi maladministrasi dalam manajemen stok beras. Hal ini akibat kebijakan yang tidak terintegrasi dari hulu-hilir. Termasuk di dalamnya terkait pelaksanaan Bantuan Pangan non Tunai (BPNT), ujar Yeka dalam rilisnya.
Untuk potensi maladministrasi tersebut, katanya, Ombudsman akan melaksanakan inisiatif atas prakarasa sendiri . Inisiatif itu, untuk pencegahan terjadinya maladministrasi dalam tata kelola kebijakan importasi dan stok beras.
“Dalam seminggu ke depan, kami akan mengumpulkan berbagai informasi dari institusi terkait, dan selanjutnya akan mendalaminya ke lapangan untuk memperkuat data-data yang ada,” ujarnya.
Dalam polemik rencana impor beras ini, Ombudsman meminta pedagang untuk tidak berspekulasi dalam masa tunggu, karena Pemerintah bisa sewaktu waktu mengambil keputusan alternatif.
Laporan: Reko Suroko
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »